androidvodic.com

Tiga Jenis Praktik Transfer Pricing Ini Jadi Tantangan Serius di Sektor Perpajakan - News

Laporan Wartawan News, Choirul Arifin

News, JAKARTA - Praktik transfer pricing atau transfer harga kini menjadi aspek sentral dalam perpajakan baik nasional maupun internasional.

Banyak terjadi, entitas dalam satu grup perusahaan terutama yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dengan peraturan perpajakan yang berbeda, melakukan penentuan harga transaksi yang tidak wajar dan dapat digunakan untuk mengalihkan laba dan mengurangi beban pajak.

Transfer pricing merupakan mekanisme penentuan harga transaksi antara entitas terkait dalam satu group perusahaan.

Baca juga: 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memegang peranan penting untuk memastikan transfer pricing sesuai dengan harga pasar yang adil guna mengatasi penghindaran pajak, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perpajakan

Dalam webinar bertajuk Transfer Pricing Update yang diselenggarakan RSM Indonesia pada 10 Agustus 2023, Partner Tax RSM Indonesia Salil Goyal menyampaikan, ada tiga jenis adjustment (koreksi) atas transfer pricing yakni primary adjustment (koreksi primer), secondary adjustment (koreksi sekunder), dan corresponding adjustment (koreksi lanjutan).

Dalam penerapannya, koreksi sekunder dan koreksi lanjutan banyak memiliki tantangan potensialnya masing-masing.

“Aktivitas secondary adjustment ini cukup rumit, tetapi saat ini telah diimplementasikan di Indonesia dan perlu perhatian khusus,” ungkap Salil.

Ketentuan mengenai secondary adjustment di Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 22/PMK.03/2020 lalu diberikan penegasan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Selisih harga transfer perusahaan afiliasi dengan harga wajarnya (arm’s length price) pun dianggap sebagai bentuk pembagian laba atau dividen tidak langsung.

Baca juga: Sebanyak 5.443 Crazy Rich Indonesia Setor Pajak Rp 3,6 Triliun ke Kas Negara

“Beberapa topik yang menjadi tantangan potensial dan menjadi perhatian dalam penerapan secondary adjustment di antaranya terkait primary adjustment atas harga penjualan, primary adjustment atas expenses, primary adjustment atas PPh, penerapan General Anti-Avoidance Rule (GAAR), bagaimana jika corresponding adjustment diterima oleh negara lain? Dan apakah ketentuan pemotongan pajak atas dividen berlaku untuk tanggal jatuh tempo dan akibatnya ketidakpatuhan dan penalti berlaku?” tutur Salil seperti dikutip dari keterangan pers tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sementara itu dalam lingkup corresponding adjustment salah satu isu yang penting diperhatikan menurut Salil adalah terkait apakah negara lain akan menerima karakterisasi dividen dari Secondary Adjustment yang diterapkan oleh Indonesia.

“Berbagai isu atau tantangan potensial ini memungkinkan munculnya risiko atau sengketa pajak dikemudian hari. Sehingga, terutama pada aspek penerapan secondary adjustment di Indonesia, perlu mendapatkan perhatian lebih oleh berbagai pihak,” jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat