androidvodic.com

Minta Audiensi soal Utang Rafaksi Migor, Aprindo Surati Jokowi Tiga Kali, tapi Belum Direspons - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta audiensi mengenai utang rafaksi minyak goreng (migor) yang tak kunjung dibayar pemerintah.

"Kami sudah tiga kali bersurat ke presiden, tapi belum digubris untuk kita minta audiensi dengan presiden, menyampaikan dan melaporkan sebagai rakyatnya," kata Roy kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Ia menduga suratnya sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan telah diteruskan ke Kementerian Perdagangan atau ke pihak istana.

Baca juga: Aprindo Peringatkan Imbas Bila Pemerintah Tak Bayar Utang Rafaksi Migor: Berdampak pada Stok Barang

"Kami sudah tiga kali mengirimkan surat ke istana. Mungkin diterima oleh Setneg, Setneg teruskan ke Kemendag, atau Setneg teruskan ke istana. Kami tidak tahu," ujar Roy.

"Namun, sudah tiga kali kami kirimkan surat untuk mohon waktu audiensi dengan presiden, tapi belum sampai hari ini Aprindo belum diterima," lanjutnya.

Ia mengaku mengerti kesibukan seorang presiden, tetapi Roy tetap berharap bisa mendapatkan kesempatan melakukan audiensi dengan presiden untuk membahas utang rafaksi migor ini.

Sebelumnya, Aprindo sempat beraudiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada Desember 2022 untuk menyampaikan tagihan rafaksi migor yang tak kunjung dibayar pemerintah.

Sebagai informasi, persoalan utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar pemerintah kepada peritel tak kunjung selesai.

Masalah ini pertama kali mencuat ketika utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar pemerintah kepada peritel tak dibayarkan.

Baca juga: Pemerintah Minta Utang Rafaksi Minyak Goreng Diaudit, Ini Respons BPKP

Awalnya, utang ini ada karena saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Januari 2022, pemerintah menugaskan Aprindo dan anggota di dalamnya untuk menjual minyak goreng di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu minyak goreng di pasaran dijual di atas itu.

Maka dari itu, pemerintah akan menanggung rafaksinya atas selisih harga pokok pembelian pada harga ke-ekonomian dengan harga penjualan di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter seluruh tipe kemasan Migor.

Namun, setelah pergantian menteri dari Muhammad Lutfi ke Zulkifli Hasan, Aprindo tak kunjung mendapatkan uang selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Mendag Zulhas Tegaskan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Setelah Diaudit Oleh BPKP

Malahan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut tak ada landasan hukum bagi pihaknya untuk membayar utang tersebut.

Akhirnya, Aprindo menempuh banyak jalan untuk memperjuangkan agar utangnya dibayar. Mereka melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden dan RDPU dengan DPR.

Adapun tagihan yang harus dibayar pemerintah kepada Aprindo sebesar Rp344 miliar melalui dana BPDPKS. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga meminta pemerintah membayarnya.

Baca juga: Aprindo Resah Utang Rafaksi Migor Rp344 M Tak Dibayar Pemerintah, Ancam Lakukan Ini

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengatakan akan membayar utang ini setelah legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.

Setelah LO tersebut keluar, Kemendag diminta untuk membayarnya. Namun, mereka kemudian masih meminta PT Sucofindo untuk melakukan verifikasi pada angkanya. BPKP juga diminta untuk memeriksanya.

Hingga kini, sampai hasil dari pemeriksaan BPKP keluar, yang mana disebutkan pemerintah harus membayarnya, Aprindo belum kunjung mendapatkan utang mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat