androidvodic.com

Kerugian Masyarakat karena Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Rp139,03 Triliun - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Kerugian masyarakat akibat terjerat kegiatan keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai Rp139,03 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (P=OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, angka tersebut berdasar temuan data mulai 2017 hingga 2022.

"Yang ilegal ini banyak sekali entitas-entitas ilegal yang disampaikan, bahwa angkanya lebih dari Rp100 triliun," ucap Friderica dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8/2023).

Dia mengatakan, aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa entitas mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai.

Dalam kesempatan tersebut, Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik sedikit dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03 persen.

Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19 persen.

Baca juga: Satgas Temukan 283 Entitas dan 151 Konten Pinjol Ilegal pada Juli 2023

Untuk itu, OJK terus mendorong tingkat literasi keuangan dan digital pada masyarakat, agar mampu terhindar dari kejahatan entitas keuangan digital.

"Litetasi keuangan saat ini 49,6 persen, kalau litetasi digital baru 3,5 dari skala 1-5," papar Friderica.

Baca juga: Publik Bisa Identifikasi Sendiri Aplikasi Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-cirinya

"Artinya masyarakat belum pintar-pintar banget. Mereka belum bisa membedakan mana informasi yang benar atau enggak benar. Mereka belum smart dalam memilih dan memilah," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat