androidvodic.com

Diwarnai Banyak Gangguan, DPR Bilang Operasional LRT Jabodebek Tergesa-gesa - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyayangkan sikap terburu-buru pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah menjalankan layanan LRT Jabodebek.

Dia menilai langkah tersebut terburu-buru dan terbukti memicu timbulnya berbagai gangguan saat LRT Jabodebek sudah beroperasi seperti yang terjadi saat ini.

“Saya sepakat dengan pengamat yang menilai permasalahan di LRT Jabodebek terjadi karena perencanaan yang tidak matang," ungkap Toriq dalam pernyataannya dikutip, Sabtu (2/9/2023).

"Setiap pembangunan sarana dan prasarana angkutan publik yang tidak disiapkan secara optimal maka akan memberikan hasil yang kurang bermutu,” sambungnya.

Menurutnya, LRT Jabodebek boleh beroperasi ketika sudah siap 100 persen. Bila tidak, maka sikap memaksakan tersebut bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal 204 ayat (1) yang berbunyi Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan.

“Sistem manajemen keselamatan yang siap dan baik semestinya mampu meminimalisir gangguan seperti LRT yang tiba- tiba berhenti, pintu tidak terbuka, listrik padam, ac mati, kedatangan kereta tidak sesuai jadwal, dsbnya, sebagaimana dikeluhkan masyarakat,” beber Toriq.

Selain soal gangguan operasional, ia juga mengkritisi LRT yang diresmikan oleh Presiden ini masih terlalu mahal dan masyarakat masih harus menggunakan moda transportasi lain untuk bisa mengakses LRT Jabodebek.

Baca juga: Tarif Cuma Rp 5.000, Begini Cara Bayar Tiket dan Jam Operasional LRT Jabodebek

Akibatnya, biaya transportasi yang dikeluarkan masih lebih besar. “PT KAI harus segera memperbaiki segala gangguan yang terjadi pada LRT beberapa waktu belakangan ini supaya tidak terulang," ucap Toriq.

Baca juga: LRT Alami Gangguan, Jokowi: Jangan Bully Produk Kita Sendiri

"Kasihan masyarakat yang telah membayar cukup mahal, tapi mereka tidak mendapatkan standar pelayanan minimal,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat