androidvodic.com

Kemenhub Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Pada 4 Ruas Tol Selama KTT ASEAN - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kendaraan angkutan barang selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Baca juga: Infrastruktur SPKLU Kendaraan Listrik PLN Dinyatakan Sudah Siap Dukung KTT ASEAN

Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo mengatakan, pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan yaitu berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta.

Kebijakan itu mulai berlaku di tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.

"Total ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Agung Raharjo dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/9/2023).

Agung bilang, pembatasan itu bakal berlaku di ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).

Selain itu, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.

"Ada beberapa kategori kendaraan barang yang termasuk dalam pengecualian, mulai dari pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan dan pakan ternak," ungkap Agung.

Baca juga: Totalitas, Supoter Latvia Ini Sengaja Beli Drum di Indonesia Demi Dukung Tim Kesayangannya

Meski demikian, Agung menegaskan bahwa angkutan barang tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

"Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," jelas Agung.

Nantinya, pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Sementara itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat