androidvodic.com

'Catatan' Untuk Kemenhub di Harhubnas, Mulai dari Status Ojol Hingga Pembangunan yang Kurang Tepat - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2023, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memberi sejumlah catatan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Catatan pertama darinya adalah perihal kejelasan status ojek daring atau ojek online (ojol).

Menurut dia, soal status ojol ini harus diurus oleh Kemenhub, apakah akan dilegalkan atau tidak.

Baca juga: Selama KTT ASEAN, Menhub: Keamanan di Bandara Soekarno Hatta Paling Disorot

Ia mengatakan, apabila ingin disahkan menjadi angkutan umum, harus ada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu harus jelas statusnya ojol karena dia sampai hari ini bukan angkutan umum, tetapi oleh Kemenhub dijadikan angkutan umum. Itu kan menyesatkan," kata Agus kepada Tribunnews, Minggu (17/9/2023).

Kemudian, ia memberi catatan soal kendaraan logistik yang membawa angkutan secara berlebihan atau disebut juga Over Dimension Over Load (ODOL).

Agus mengatakan, Kemenhub harus tegas soal ODOL ini karena mengganggu keselamatan.

"(ODOL) mengganggu infrastrukur, (membuat jalan) cepat rusak, dan sebagainya. Itu kan urusan Kemenhub. Ya tegas saja akan diapakan," ujarnya.

Agus melanjutkan, perihal pembangunan serta pengoperasian pelabuhan dan bandara baru yang kurang tepat perencanaannya juga menjadi catatan dia.

Ia mengatakan, banyak pelabuhan yang dibangun, sekarang tidak berfungsi karena angkutannya tidak jelas.

"Bangun pelabuhan itu tidak boleh sembarangan. Ada aturannya. Baik jarak, besaran, bagaimana posisinya. Apakah trade follow the ship atau ship follow the trade. Itu yang penting," kata Agus.

Sedangkan untuk bandara, ia menyebut banyak yang dibangun tanpa studi yang baik.

Saat ini, kata Agus, banyak bandara yang tidak bisa berfungsi dengan baik lalu menjadi kerugian bagi negara.

Baca juga: Dukung BMTH, Kemenhub Adakan Pertemuan Bahas Revisi Kedua Permenhub Nomor PM 4 Tahun 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat