Pembayaran PDAM via Bank BCA Berlakukan Tarif Admin Baru per 1 November, Berikut Rinciannya - News
News – Pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui Bank BCA untuk sejumlah wilayah akan mengalami perubahan harga.
Hal tersebut diumumkan oleh Bank BCA melalui laman bca.co.id.
Dalam keterangan resminya, Bank BCA mengimbau para nasabah untuk bersiap menghadapi perubahan biaya admin saat melakukan pembayaran PDAM melalui layanan Bank BCA.
Adapun kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 November 2023.
Baca juga: Bos PDAM Cianjur Guyur Tubuh Uang Lembaran Rp100 Ribu, Imas Masitoh : Bukan untuk Pamer
Dengan aturan tersebut nantinya pembayaran PDAM melalui myBCA, BCA mobile, KilkBCA, dan ATM BCA akan dikenakan biaya Admin baru mulai dari Rp 3.000 per transaksi.
Perubahan ini hanya akan diberlakukan di beberapa wilayah yakni di Sinjai, Mojokerto, dan Pemalang.
Perubahan tarif ini dilakukan Bank BCA sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan saat bertransaksi.
Berikut Biaya Admin Baru Pembayaran PDAM Via Bank BCA
- Kabupaten Sinjai Rp 3.500
- Kabupaten Mojokerto Rp 3.000
- Kabupaten Pemalang Rp 3.500
![Pembayaran PDAM Via Bank BCA Berlakukan Tarif Admin Baru Per 1 November](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembayaran-pdam-via-bank-bca-berlakukan-tarif-admin-baru-per-1-november.jpg)
Cara bayar PDAM melalui layanan myBCA, BCA mobile, KilkBCA dan ATM BCA, dikutip dari laman resmi BCA:
1. Pembayaran tagihan PDAM via myBCA
- Login ke myBCA d
Terkini Lainnya
Biaya admin pembayaran PDAM melalui Bank BCA untuk sejumlah wilayah akan mengalami perubahan harga, mulai 1 November 2023
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cegah Kerugian Akibat Serangan Siber Terhadap Data, Perusahaan Perlu Lakukan Perlindungan
Dukung Energi Hijau, Perusahaan Ini Gunakan Skuter Listrik untuk Kendaraan Operasional
Emiten Unggas JPFA Dukung Kemajuan Dunia Pendidikan di Bidang Peternakan
Politisi Ini Ingatkan Risiko Gagal Bayar Program Student Loan Cukup Tinggi
Alarm Industri Indonesia 'Menyala', Kemenperin Sebut Sumbernya