androidvodic.com

Pengamat: Pembatasan TikTok Shop Peru Didahului Uji Publik - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung menilai tak ada alasan kuat media sosial harus dipisah dengan e-commerce.

Menurutnya juga, tak ada dasar kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia.

"Tidak melihat dasarnya harus dipisah. Kalau masalah data, sudah terjadi pertukaran data lintas platform. Terus kalau itu merugikan para pelaku UMKM, nggak juga," kata Ignatius kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Ia menyebut jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan pemisahan sosmed dengan e-commerce, maka perlu lebih dulu dibuat uji publik agar dampak yang ditimbulkan atas penerapan kebijakan itu terlihat lewat studi.

"Seringkali aturan dikeluarkan, namun studinya nggak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun. Jadi ketika keluarin aturan, harus ada studinya, dampaknya seperti apa, berapa banyak. Bukan berarti nggak boleh, tapi itu nggak dilakukan," lanjut Untung.

Selain Ignatius, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tak sependapat dengan pemerintah yang akan melarang atau menutup kegiatan live shopping di media sosial (medsos), seperti TikTok Shop.

Baca juga: Pemerintah Segera Keluarkan Peraturan Soal TikTok Shop, Begini Bocoronnya

"Jika sebuah perusahaan memiliki platform e-commerce dan menjual produk, maka perusahaan tersebut memiliki akses ke agen pembayaran, periklanan, itu hanya merupakan karakteristik dari ekosistem tersebut," kata Ketua KPPU, Afif Hasbullah.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda berpendapat TikTok Shop semestinya tak perlu dilarang beroperasi selama menguntungkan produsen UMKM lokal.

“Sebenarnya tidak masalah selama memang menguntungkan dari sisi produsen UMKM lokal. Jadi saya tidak mendukung apabila sosial e-commerce ini dilarang sepenuhnya gitu,” kata Nailul Huda.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

“Uji publik aturan ini sangat penting, jangan sampai aturan tiba-tiba sudah disahkan, tapi malah akhirnya membuat keriuhan di masyarakat,” kata Ketua idEA, Bima Laga.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Atur Tiktok Shop demi Lindungi UMKM

Sebelumnya pemerintah hendak mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia.

Namun, jika revisi Permendag 50/2020 tetap terlaksana, Indonesia akan mengalami kemunduran dan tidak lagi sama dengan negara maju lainnya.

Hal ini mengingat, para penjual online tidak seharusnya mendapat perlakuan diskriminasi karena mereka dengan berani merangkul teknologi dan mampu beradaptasi terhadap inovasi digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat