Adakan Sarasehan Nasional, Kadin Tolak Pasal Zat Adiktif Produk Tembakau pada RPP Kesehatan - News
News, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menggelar acara Sarasehan Nasional bersama sejumlah asosiasi pertembakauan serta perwakilan pemerintah untuk menyikapi pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023.
Peserta sarasehan sepakat menolak RPP yang tengah disusun ini, karena pasal-pasal terkait tembakau yang tertuang di dalamnya mencerminkan diskriminasi terhadap ekosistem tembakau, yang diyakini akan makin mengancam keberlangsungannya.
Dalam kata sambutannya, Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menyampaikan bahwa pembahasan RPP saat ini dinilai bersifat tidak inklusif.
Baca juga: RPP Turunan UU Kesehatan Gerogoti Ekosistem Pertembakauan, Konsumen Tolak Regulasi
“Proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam kerangka meningkatkan investasi dan industrialisasi. Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” ucapnya.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang hadir pada acara tersebut mengatakan, sesuai amanat Pasal 152 UU Kesehatan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Namun, dalam kenyataannya draf RPP sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya melampaui kewenangan (over authority), karena beberapa pasal di dalamnya, terlebih yang terkait tembakau bertabrakan dan melebar dari apa yang diatur di dalam UU.
“Sumbangsih IHT terhadap negara selama ini sudah sangat luar biasa, namun terus ditekan dengan berbagai macam aturan. Contoh, salah satu pasal yang tercantum di dalam RUU ini terkait penjualan eceran."
"Hal ini sangat aneh karena PP kesehatan tidak semestinya mengatur mengenai cara berjualan rokok. Ini memperlihatkan over authorithy yang ada di dalam RPP Kesehatan, dan karena itu, sudah sewajarnya kita memakai hak konstitusi kita sebagai rakyat untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah ini demi memastikan kesejahteraan mata rantai IHT,” katanya."
Terkini Lainnya
Proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam kerangka meningkatkan investasi dan industrialisasi.
Ramalan Menkeu Sri Mulyani soal APBN 2024: Ditutup Defisit Makin Bengkak Jadi 2,70 Persen dari PDB
BERITA REKOMENDASI
Soal Iuran Tapera, Kadin Minta Pemerintah Temukan Keseimbangan
BERITA TERKINI
berita POPULER
BPJS Ketenagakerjaan Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Prestasinya
Poin-poin Permintaan Buruh Agar UU Cipta Kerja Dibuang ke Tempat Sampah: Bikin Perusahaan Mudah PHK
Dorong Ekonomi Hijau, Barito Renewables Perluas Portofolio Sektor Energi Terbarukan
Kemudahan Perizinan Berusaha Dinilai Dapat Tingkatkan Jumlah Wirausaha di Dalam Negeri
Pernah Dikenal Karena Strategi MLM, Perusahaan Ini Kini Terapkan Strategi Mixed Marketing