androidvodic.com

Soal Iuran Tapera, Kadin Minta Pemerintah Temukan Keseimbangan - News

Laporan Wartawan News, Lita Febriani

News, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menerapkan kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja.

Hal tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Anggota DPR Minta Potongan Iuran Tapera Dikaji Mendalam: Jangan Sampai Gaji Rendah jadi Makin Rendah

Adapun untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, menyarankan pemerintah lebih jeli dalam melihat keseimbangan antara besaran biaya dan penerapan aturan tersebut.

"Di sini kita harus melihat dengan jeli. Penting sekali keseimbangan atau balancing antara yang namanya pengusaha dan pekerja. Maksud dan tujuannya, baik tinggal bagaimana supaya jangan memberatkan perusahaan tetapi juga membantu pekerja," tutur Arsjad di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Kunci utama dalam menciptakan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja dalam hal ini adalah gotong royong.

Arsjad memberikan contoh waktu Jepang di tahun 1980-an, dimana Negeri Sakura tersebut bisa maju karena sinergi antara pengusaha dan pekerja.

"Kita kan tujuannya sama menuju Indonesia emas dan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri dan harus bersama-sama itu yang terjadi," ucapnya.

Penentuan balancing dari kebijakan Tapera perlu dilakukan agar pengusaha dan pekerja dapat bekerja sama membangun ke depan.

"Tanpa ada pengusaha itu tidak ada pekerja dan tidak ada pekerja itu tidak ada pengusaha itu perlu dua-duanya. Pokoknya saya tidak memberi komentar, tetapi kita harus melihat lebih lanjut," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat