UU IKN Disahkan, Pemerintah: Kita Tidak Istimewakan Investor - News
Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan
News, JAKARTA -- DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi UU. Pemerintah membantah disahkannya UU IKN akan menganakemaskan investor.
"Ada yang mengatakan bahwa ini (UU IKN) untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor itu sama sekali tidak benar," ujar Menteri Bappenas Suharso Monoarfa usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).
Diketahui, Rp 466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80 persen pendanaan akan bersumber dari luar APBN. Pemerintah menyatakan akan menggandeng pihak swasta.
Baca juga: Progres Pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 5A Telah Mencapai 53 Persen, Rampung Pertengahan 2024
Suharso mengklaim pemerintah ingin melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat dengan UU IKN.
Menurutnya, tanah-tanah yang berada di delineasi merupakan bagian dari tanah-tanah negara, bukan masyarakat.
Penting bagi pemerintah memisahkan dan memperjelas status tanah agar tidak terjadi konflik antara aparat dan masyarakat.
"Seperti kita ketahui bahwa tanah yang ada delineasi kawasan IKN itu adalah bagian dari barang negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang mikik negara, tetapi ada juga yang didalamnya tanah milik masyarakat," tutur Suharso.
Dengan disahkannya UU IKN, ucap Suharso, diharapkan kepentingan masyarakat dan pemerintah tidak berbenturan.
"Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini, untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu," terangnya.
Terkini Lainnya
DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi UU.
Pengembangan SDM Digencarkan Industri dan Akademisi untuk Majukan Sektor Pertanian Hortikultura
BERITA REKOMENDASI
Pakar: Jika IKN Selesai Dibangun, Daerah Sekitar Akan Berkembang
BERITA TERKINI
berita POPULER
IHSG Ditutup Dekati Level 7.200, Saham Raksasa BBCA Sentuh Rp10.000 Per Lembar
Harga Minyak Dunia Diproyeksi Naik, Citra Tubindo Bidik Keuntungan 19,69 Juta Dolar AS
DPR Tak Percaya LPEI Bisa Berbenah, Buka Opsi Pembubaran atau Merger dengan BNI
Pembangunan Bali Maritime Tourism Hub Sempat Terkendala akan Adanya Ratusan Kapal Ikan
Khawatir Bias, Hippindo Tolak Zonasi Larangan Penjualan Produk Tembakau di RPP Kesehatan