Ombudsman Beberkan Kronologi Aduan Pengusaha Sulit Dapatkan Izin Impor Bawang Putih di Kemendag - News
Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh
News, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) membeberkan kronologi pengusaha yang mengadukan kesulitannya dalam memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, aduan itu dia temukan oleh pengusaha atau pelapor yang enggan disebutkan namanya. Yeka bilang, aduan tersebut dilakukan setelah pengusaha tidak mendapat jawaban terhadap persoalan SIP bawang putih dari Kementerian Perdagangan.
"Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respon dari Kementerian Perdagangan. Lalu pada akhir Juli 2023 pelapor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman," ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Menperin Ungkap 9 Barang Ini Dilarang Impor, Produk Tas Termasuk
"Keterangan pelapor dirahasiakan berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 2 undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," imbuhnya.
Yeka mengatakan, pelaporan diproses dengan waktu kurang lebih satu bulan setelah laporan diterima. Hal itu dilakukan lantaran indikasi maladministrasi SPI bawang putih di Kementerian Perdagangan bisa menimbulkan kerugian.
"Kurang lebih laporan kami proses jadi ada permintaan keterangan secara langsung. Jadi kami kurang lebih hampir satu bulan memproses ini," ucap dia.
"Kenapa ini saya sering kali suka ditanyain sama baik itu sama orang kenapa, ya kalau untuk kasus-kasus model seperti begini harus cepat ya. Karena tadi maladministrasi bisa si itu menimbulkan kerugian baik materil maupun in materil," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Yeka Ombudsman melakukan pemeriksaan keterangan secara langsung baik pelapor maupun pejabat di Kementerian Perdagangan.
"Pada 6 September 2023, Pemeriksaan Ketua Tim Kerja Pertanian dan Peternakan. Tanggal 13 September 2023, Pemeriksaan Pelapor, kemudian tanggal 15 September 2023, Pemeriksaan Direktur Impor serta Direktur Fasilitasi Ekspor-Impor," tutur dia.
Baca juga: Stok Beras Indonesia Dinyatakan Aman, Jokowi Instruksikan Impor untuk Stabilisasi Harga
" 21 September 2023, Pemeriksaan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, tanggal 3 Oktober 2023, Pemeriksaan Plt. Kepala PDSI Kemendag dan tanggal 9 Oktober 2023, Pemeriksaan Lanjutan PDSI Kemendag," sambungnya.
Di sisi lain, Yeka mengatakan bahwa kerugian yang dirasakan masyarakat menyoal komoditas bawang putih impor itu kurang lebih Rp 4,5 triliun.
"Kami menghitung masyarakat itu terbebani sekitar Rp 9.000 per kilogram. Harusnya bawang putih yang sekarang di masyarakat itu Rp 9.000 lebih murah. Kalau Rp 9.000 dikali 500.000 ton berarti kerugian masyarakat sekitar Rp 4,5 triliun," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Ombudsman membeberkan kronologi pengusaha yang mengadukan kesulitannya dalam memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih.
Data Bappebti, Jumlah Investor Kripto Tembus 20,16 Juta Orang di April 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Disparitas Kemiskinan di Perkotaan dan Desa Makin Lebar, Provinsi Papua di Atas Angka Nasional
Kinerja Keuangan Holding BUMN Industri Pertahanan Melonjak Tajam, Dirut Sebut Berkat Wibawa Prabowo
Cegah Kerugian Akibat Serangan Siber Terhadap Data, Perusahaan Perlu Lakukan Perlindungan
Dukung Energi Hijau, Perusahaan Ini Gunakan Skuter Listrik untuk Kendaraan Operasional
Emiten Unggas JPFA Dukung Kemajuan Dunia Pendidikan di Bidang Peternakan