androidvodic.com

Pemerintah Diminta Maksimalkan Potensi Waduk untuk PLTS Terapung - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Pemerintah telah meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung Cirata berkapasitas 192 megawatt peak (MWp) yang berlokasi di Waduk Cirata, Jawa Barat.

Dengan peresmian PLTS terapung di Cirata, kini Indonesia menjadi lokasi PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara - yang sebelumnya dipegang oleh PLTS terapung Tengeh di Singapura.

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, implementasi PLTS terapung harus didorong. Sehingga jangan hanya di Waduk Cirata saja.

Baca juga: Ini Profil PLTS Terapung Cirata yang Besok Diresmikan Presiden

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengungkapkan, pihaknya mendorong pemerintah dan PLN untuk memanfaatkan potensi teknis PLTS terapung yang mencapai 28,4 GW dari 783 lokasi badan air di Indonesia untuk akselerasi pemanfaatan PLTS.

Kajian IESR menemukan PLTS terapung skala besar dapat dikembangkan setidaknya di 27 lokasi badan air yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dengan total potensi mencapai 4,8 GW dan setara dengan investasi sebesar 3,84 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp55,15 triliun.

"Pemanfaatan potensi PLTS terapung ini akan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dan meraih target net zero emission (NZE) lebih cepat dari tahun 2060," ungkap Fabby dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Untuk itu, lanjut Fabby, Pemerintah dan PLN harus mengoptimalkan potensi PLTS terapung dengan menciptakan kerangka regulasi yang menarik minat pelaku usaha untuk berinvestasi di pembangkit ini.

Salah satunya dengan memberikan tingkat pengembalian investasi sesuai profil risiko tetapi menarik dan mengurangi beban tambahan.

Salah satu yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah skema penugasan PLN kepada anak perusahaannya, yang selama ini menjadi opsi prioritas pengembangan PLTS terapung.

Melalui skema ini anak perusahaan mencari equity investor untuk kepemilikan minoritas tetapi harus mau menanggung porsi equity yang lebih besar melalui shareholder loan.

“Skema ini menguntungkan PLN, tetapi memangkas pengembalian investasi bagi investor dan beresiko pada bankability proyek dan minat pemberi pinjaman,” papar Fabby.

Solusinya, menurut Fabby, membutuhkan dukungan pemerintah dengan cara pemerintah memperkuat permodalan PLN dan anak perusahaannya melalui penyertaan modal negara (PMN) khusus untuk pengembangan energi terbarukan, dan/atau memberikan pinjaman konsesi kepada PLN melalui PT SMI yang kemudian dapat dikonversi sebagai kepemilikan saham pada proyek PLTS terapung.

Sebagai tambahan informasi, pada Juli 2023, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan yang tidak lagi membatasi luasan badan air di waduk yang dapat dimanfaatkan untuk PLTS terapung di angka 5 persen.

Peraturan tersebut membuka peluang pengembangan PLTS terapung dengan skala yang lebih besar, dengan catatan bila menggunakan luasan badan air lebih dari 20 persen, perlu mendapatkan rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan.

Hal ini juga diharapkan mampu menjadi salah satu peluang untuk mengatasi permasalahan lahan dalam pengembangan PLTS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat