androidvodic.com

5 Juta Buruh Bersiap Mogok Kerja, Kemenaker Minta Jangan Paksa Orang, Pengusaha Siap Patuhi Aturan - News

News, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan 5 juta buruh dari 100 ribu lebih perusahaan bakal mogok kerja pada akhir bulan ini.

Hal tersebut dilakukan dalam bentuk penolakan terhadap penghitungan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Aksi Mogok Nasional ini pada akhir November ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," kata Presiden KSPI Said Iqbal yang kembali ditulis Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, buruh menolak formulasi kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula Kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Baca juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perhitungannya

Selain itu, KSPI juga meminta diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Kemenaker Minta Jangan Paksa Orang

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, aturan tersebut sudah melalui tahap serap aspirasi di hampir 38 titik.

Dari empat elemen pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan pemerintah, yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Menurutnya, PP tentang Pengupahan sudah didiskusikan bersama empat elemn tadi.

"Formula dalam PP ini disepakati dengan Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah," terang Indah di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indah menilai, karena sudah menyerap aspirasi seluruh pihak, sebaiknya buruh tidak melakukan mogok kerja.

"Pertama istilah mogok tidak ada dalam regulasi kita. Kedua kalaupun ingin mogok apakah itu disepekati oleh semua pekerja? Jangan maksa orang mogok padahal dia tidak mau mogok, dia mau bekerja," ucap Indah.

Kemenaker mengimbau agar mogok kerja tidak mengganggu aktivitas ekonomi para pekerja, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Jangan sampai mengganggu kebutuhan dan aktivitas si pekerja. Jangan juga mengganggu ketertiban umum," ucap Indah.

Sikap Pengusaha

Pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bersedia mematuhi aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang akan berlaku tahun depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat