androidvodic.com

Buruh: UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 Tak Akan Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup Pekerja - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, angka tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup pekerja.

"Coba dibayangkan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang nominalnya. Kemudian harga pangan yang juga tinggi. Belum lagi nanti kenaikan harga BBM. Pasti naik itu tahun depan. Itu (UMP 2024) tidak akan pernah bisa memenuhi kebutuhan hidup pekerja," katanya kepada Tribunnews, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp 5.067.381

Mirah heran dengan pemerintah yang menetapkan UMP 2024 dengan dasar perhitungan pada tahun sebelumnya. Ia memandang pemerintah tidak memperhitungkan proyeksi yang akan datang.

Padahal, kata dia, buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan komponen hidup layak pada tahun ini, ditambah pada tahun proyeksi yang akan datang.

"Kita sedang membicarakan masa depan, tapi yang jadi dasar acuan masa sekarang kan tidak lucu," ujar Mirah.

"Prediksi-prediksi masa depan akan terjadi seperti ini seperti itu tidak diperhitungkan dan dipertimbangkan oleh mereka. (Pemerintah). Itu yang aneh," lanjutnya.

Maka dari itu, Mirah mengatakan akan protes dan menyurati secara resmi kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI.

Ia tak menampik kemungkinan surat protes tersebut tidak direspons atau menyita perhatian mereka, tetapi setidaknya bisa menjadi catatan sejarah bahwa pihaknya menolak kenaikan UMP 2024.

Hari ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.

UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan senilai Rp 165.643 atau 3,6 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 (juta) menjadi Rp 5.067.381," ujarnya dalam konferensi pers

Heru menjelaskan, keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang sudah diterbitkan.

"Pemda DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan yaitu alpha-nya maksimum 0,3," kata Heru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat