Terkini Lainnya
TAG
Menurut Airlangga, industri elektronika dan microchip ini berbeda dengan industri TPT karena dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) juga sudah berbeda.
Aspek Indonesia merespons soal rencana Pemerintah untuk menjadikan industri Elektronika dan Microchip, sebagai industri padat karya.
ASPEK menilai, PHK yang saat ini terjadi di industri tekstil dan produk tekstik karena dipicu oleh pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Fokus Pemerintah saat ini seharusnya menaikkan fasilitas bagi para pekerja atau buruh, dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memaksakan kehendak kepada pekerja.
PP tersebut menyebutkan bahwa simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN
Menurutnya, dampak buruk Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia.
Aspek Indonesia mendesak Pemerintah untuk serius dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah diminta tegas dengan berani menghentikan sementara perusahaan.
Serikat buruh mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan proses hukum terhadap pimpinan perusahaan PT ITSS
ASPEK Indonesia menyoroti kasus tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Morowali meledak dan menewaskan 13 pekerja hari Minggu.
PHK sepihak dan massal sudah banyak dilakukan oleh pengusaha sebelum adanya gerakan boikot Israel.
Gerakan boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, kini tengah masif disuarakan oleh sejumlah kalangan masyarakat.
Laju inflasi itu jauh lebih tinggi dari tingkat inflasi nasional sebesar 2,56 persen. Dengan melihat berbagai perkembangan saat ini
Demonstrasi buruh terjadi di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, kawasan Kalimalang, hingga di kolong Tol Cibitung.
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
Buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan komponen hidup layak.
Kenaikan upah 15 persen itu dilatarbelakangi oleh situasi buruh yang terhimpit selama pandemi Covid 19.
Presiden Aspek mendesak pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun 2024 hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021
Mirah Sumirat mengatakan, seluruh rakyat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan