androidvodic.com

Izin Asuransi ASPAN Dicabut, 7 Perusahaan Lain Dalam Pengawasan Khusus OJK - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Setelah perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) dicabut izin usahanya, kini terdapat tujuh perusahaan asuransi lain dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus.

Baca juga: Profil BPR Indotama UKM Sulawesi yang Izinnya Dicabut OJK

Dari 12 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus pada akhir 2022 lalu, di tahun ini terdapat beberapa perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya.

"Selama tahun 2023, terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya," ujar Ogi di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Sedangkan, lanjut Ogi, dua perusahaan kembali ke pengawasan normal. Lalu, terdapat tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 ini antara lain PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Indosurya Suksesm dan PT ASPAN.

Baca juga: 30 Tahun Beroperasi, BPR Varia Perluas Pasar dan Fokus Transformasi Digital

"Dari 7 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus, 5 di antaranya sudah mengajukan rencana penyehatan keuangannya. Sementara itu, 2 perusahaan masih dalam pengawasan khusus," terang Ogi.

Ogi memastikan, OJK menggunakan kriteria yang tegas. Sehingga, perusahaan tersebut bisa diselamatkan atau tidak masih dalam pengawasan OJK.

OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan alasan pihaknya mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) pada 1 Desember 2023.

"Karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ogi saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Ia menambahkan, hal tersebut disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setor modal oleh pemegang saham, pengendali, atau mengundang investor.

"Pencabutan izin usaha dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," terang Ogi.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat