androidvodic.com

Kemendag Tagih Klarifikasi PK Entertainment soal Aduan Konsumen Konser Coldplay - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan meminta klarifikasi PT Mitra Muda Jaya (PK Entertainment) terkait dengan pengaduan konsumen konser Coldplay akan pembelian tiket.

PK Entertainment adalah penyelenggara konser musik Coldplay yang digelar pada 15 November 2023 lalu di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

"Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi PK Entertainment selaku penyelenggara konser musik tersebut,” kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang dikutip dari keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Beda Pengakuan Ghisca Debora dan Korban Penipuan Tiket Coldplay Soal Pengembalian Uang

Adapun Direktorat Jenderal PKTN Kemendag berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.

Hal ini termasuk pembinaan dan pengawasan di sektor jasa pariwisata dalam bidang promotor musik atas permasalahan konsumen dalam penyelenggaraan konser Coldplay.

Sebelumnya, konsumen merasa dirugikan karena tidak bisa masuk lokasi konser, padahal mereka membeli tiket di situs resmi. Konsumen mengeluh tiketnya tidak bisa dipindai.

Mereka pun telah menghubungi pelaku usaha melalui surel ke alamat support@loket.com untuk diproses lebih lanjut.

Dalam klarifikasinya ke Kemendag, Legal PK Entertainment Joy Munthe mengatakan, pihaknya bertanggung jawab atas pembelian tiket secara resmi melalui tautan www.coldplayinjakarta.com.

Tiket kemudian dikirimkan melalui alamat surel konsumen yang terdaftar saat pembelian dalam bentuk tiket-el (electronic ticket).

Tiket-el memiliki kode unik yang akan dipindai dengan pemindai kode batang (scanner barcode) saat konsumen memasuki lokasi konser.

Joy menjelaskan, terjadinya permasalahan tiket ganda dikarenakan adanya oknum yang membeli tiket dari situs web resmi.

Kemudian, tiket tersebut dijual kembali kepada pihak lain dengan menduplikasi tiket dan kode unik. Pemindai hanya akan membaca satu kali kode unik.

Apabila terjadi duplikasi, kode unik tersebut tidak dapat digunakan.

Baca juga: PPATK Sebut Perputaran Uang di Rekening Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 40 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat