Promo 12.12 KAI, Ada Diskon 20 Persen, Ini Syarat dan Daftar Kereta - News
News - Dalam rangka Promo 12.12, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan diskon tiket kereta api.
Mengutip dari Instagram @kai121_, KAI menyediakan diskon tiket kereta api 20 persen, sehingga pengguna hanya membayar tiket 80 persen saja.
"Promo 12.12 Naik Kereta Api Cuma Bayar 80 persen Aja!," tulis Instagram @kai121_.
Promo 12.12 KAI ini hanya berlaku pada tanggal 12 - 13 Desember 2023 dan untuk keberangkatan tanggal 15 Desember 2023 - 8 Januari 2024.
Dalam promo ini, KAI menyediakan 350 ribu tiket untuk semua kelas kereta api.
Promo ini bisa didapatkan melalui aplikasi Access by KAI, laman kai.id dan berbagai situs online lainnya.
Baca juga: 1 Juta Lebih Tiket KAI Masih Tersedia untuk Perjalanan Periode Libur Natal dan Tahun Baru
Syarat dan Ketentuan
- Pembelian dapat dilakukan di semua penjualan kecuali loket stasiun dab loket box mulai 12 - 13 Desember 2023
- Diskon berlaku untuk keberangkatan mulai 15 Desember 2023 - 8 Januari 2024
- Tarif diskon berlaku rute parsial
- Tarif diskon tidak berlaku untuk kereta compartment, luxury, panoramic, priority, imperial dan atau kereta wisata lainnya.
- Tarif diskon tidak berlaku reduksi (kecuali reduksi infant), tidak berlaku tarif khusus dan atau diskon lainnya.
- Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwal sesuai aturan yang berlaku
- Selama seat promo masih tersedia
Terkini Lainnya
Dalam rangka Promo 12.12, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan diskon tiket kereta api.
BERITA REKOMENDASI
Pengamat: KAI Jangan Kesampingkan Keselamatan Penumpang
BERITA TERKINI
berita POPULER
IHSG Ditutup Dekati Level 7.200, Saham Raksasa BBCA Sentuh Rp10.000 Per Lembar
Harga Minyak Dunia Diproyeksi Naik, Citra Tubindo Bidik Keuntungan 19,69 Juta Dolar AS
DPR Tak Percaya LPEI Bisa Berbenah, Buka Opsi Pembubaran atau Merger dengan BNI
Pembangunan Bali Maritime Tourism Hub Sempat Terkendala akan Adanya Ratusan Kapal Ikan
Khawatir Bias, Hippindo Tolak Zonasi Larangan Penjualan Produk Tembakau di RPP Kesehatan