androidvodic.com

Erick: Penanganan Dana Pensiunan BUMN Bermasalah Butuh Waktu Panjang - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan sejumlah upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Dana Pensiunan perusahaan-perusahaan pelat merah.

Salah satunya, BUMN pengelola dana pensiun yang bermasalah tersebut harus menginjeksi dana bantuan atau istilahnya top up ke dana pensiun bersangkutan.

Kebutuhan top up untuk seluruh dapen BUMN bermasalah totalnya berkisar Rp12 triliun.

Namun, penyelesaian atau penyehatan Dapen BUMN tak bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang singkat. Setidaknya hingga 3 tahun.

"Kan pemiliknya (Dapen) bukan Goverment, kepemilikannya BUMN nya. Dia wajib top up," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"(Soal top Uup Rp12 triliun) ya itu top up masing-masing BUMN," sambungnya.

Selain injeksi dana, aturan atau kebijakan dalam Dapen harus dibenahi, termasuk soal pengelolaan investasi.

Erick menambahkan, penyehatan BUMN dan dana pensiun harus diutamakan demi menjaga kestabilan tanggungan yang diberikan kepada pensiunan penerima manfaat.

Untuk itu, bersih-bersih dana pensiunan harus dilakukan agar kesejahteraan penerima manfaat fapat terjamin.

Dan diharapkan, transformasi dana pensiunan di BUMN dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan Indonesia.

Baca juga: Dua Lagi Lembaga Dana Pensiun Dilaporkan ke Kejagung, 4 Dapen Rugikan Negara Rp 300 Miliar

"Policy Management dan investasinya, sekarang harus Good Corporate Governance. Karena apa? pensiunan-pensiunan ini mengharapkan keamanan, bukan sekedar return yang besar untuk goreng-goreng saham," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian BUMN mengungkapkan, setidaknya terdapat 2 alasan yang menjadikan sebagian besar pengelolaan dana pensiunan (dapen) di BUMN bermasalah.

Baca juga: Banyak Dana Pensiun Bermasalah, Ini Akar Persoalannya Menurut Pengamat

Sebanyak 65 persen Dapen di perusahaan pelat merah disebut-sebut sedang bermasalah karena adanya kesalahan investasi dan temuan indikasi korupsi.

Terkait tindak korupsi, Kementerian BUMN telah melimpahkan kepada pihak hukum yang berwenang. Sementara untuk kesalahan akibat investasi, ini nantinya akan dilakukan penyehatan hingga beberapa tahun ke depan.

Sebelumnya, Kementerian BUMN juga menyebutkan, 65 persen Dapen di perusahaan pelat merah disebut-sebut sedang bermasalah.

Bahkan, permasalahan ini akan menghadirkan permasalahan yang besar apabila tidak ditangani secepatnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat