androidvodic.com

Menteri Trenggono Kaji Opsi Buka Lagi Pintu Ekspor Benur, Dulu Ditutup Susi Pudjiastuti - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan adanya kemungkinan membuka kembali ekspor benih bening lobster atau benur.

Ia mengungkapkan, aturan terkait ekspor ini masih perlu dikaji lebih dalam dan harus memiliki syarat serta ketentuan.

Adapun, negara yang menjadi tujuan utama ekspor adalah Vietnam.

Baca juga: Larangan Ekspor Benur Dinilai Hancurkan Ekonomi Nelayan

Menteri Trenggono mengungkapkan, syarat ketentuan yang dimaksud adalah, apabila Vietnam menginginkan ekspor benur, maka Vietnam harus berinvestasi terkait budidaya lobster di Indonesia.

"(Aturannya) belum. Mereka harus investasi atau budidaya di sini, budidaya dulu di sini supaya kita dapat manfaatnya juga dan kita bisa dapat multipliernya juga baru kemudian kalau itu bisa dilakukan nanti kita kaji," papar Trenggono di Jakarta, Senin (19/12/2023).

Dirinya mencontohkan, Vietnam merupakan negara importir benur, namun mereka mampu mengekspor lobster dengan nilai mencapai 2,5 miliar dolar AS.

Trenggono kembali menjelaskan, dalam mengambil kebijakan keran ekspor perlu pertimbangan yang rumit.

Jangan sampai aturan tersebut membuat benur bocor dan diselewengkan ke berbagai negara.

"Secepat mungkin (proses pengkajian aturan), tahun depan harus bisa dong. Kan gini loh Vietnam itu ekspor lobsternya 2,5 miliar dolar AS, benurnya 100 persen dari Indonesia," pungkasnya.

Senada dengan Menteri KP, Direktur Jenderal Perikanan dan Budidaya (DJPB) KKP, Tb Haeru Rahayu menegaskan bahwa aturan ekspor benur lobster masih dikaji.

"Peraturan Menteri nya sedang dibahas, ditelaah, sudah di konblik kan, konsultasi publik kan," papar Tb Haeru.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail kapan aturan yang dimaksud rampung.

"Ya kan kalau perubahan kebijakan, aturan, ada tahapannya. Dari dirjen teknis ke Sekjen. Kita kan sudah konsultasi publik, baru, dikembalikan lagi ke kita, digodok lagi, baru setelah itu nanti ada namanya harmonisasi itu dengan kementerian hukum dan HAM," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.

Diketahui, kebijakan larangan ekspor benih lobster telah diterapkan saat Susi Pudjiastuti menjadi Menteri KKP karena dianggap merugikan negara.

Namun, setelah pergantian pimpinan, larangan itu sempat dihentikan saat Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri KP pada 2020.

Usai Edhy tersangkut korupsi, ekspor benur lobster kembali dilarang saat kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat