androidvodic.com

Kemenkop Bilang Masih Langgar Aturan, Pernyataan Resmi TikTok Shop Ditunggu - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tengah menantikan pernyataan resmi dari TikTok Shop.

Hal itu menyusul TikTok Shop yang masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 setelah kembali beroperasi di RI pada 12 Desember lalu.

"Ini kita menunggu pernyataan resmi dari pihak Tiktok," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ia mengatakan, KemenKopUKM sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo terkait dengan hal ini.

Dia bilang, saat TikTok Shop kembali beroperasi di RI, transaksi masih dilakukan di platform media sosialnya.

Menurut dia, jika TikTok dan Tokopedia sudah berkolaborasi, seharusnya platform transaksi ada di Tokopedia.

"Karena yang punya izin PPMSE itu Tokopedia. Ini yang kemudian sudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan," ujar Fiki.

"Ini kan temuannya ada di TikTok platform, bukan terkait dengan Tokopedia. Betul dalam platform TikTok sudah warna hijau dan ada tulisan Tokopedia, tapi price list ada di paltform media sosial tiktok. Jadi kita menunggu sebetulnya pernyataan resmi dari TikTok," lanjutnya.

Baca juga: Dirjen Kemendag Ingatkan Ada Sanksi untuk Pelanggaran Aturan E-Commerce di TikTok Shop

Sebelumnya, Fiki mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial (medsos) dengan e-commerce.

Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti.

Ia mengatakan, aktivitas belanja dan transaksi masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, " kata Fiki dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Pedagang Tanah Abang Akui Penjualannya Naik Usai TikTok Shop Dibuka Lagi

"Secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” imbuhnya.

Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya," ujarnya.

Fiki mengatakan, sudah banyak berbagai catatan yang menyebutkan penggabungan e-commerce dan media sosial dalam satu platform itu sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma.

Menurut dia, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat