androidvodic.com

Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tetap, Ini Rinciannya - News

News - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik bulan Januari-Maret Tahun 2024 untuk 13 golongan tetap atau tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Energi Terbarukan, Arkora Hydro Jual Tenaga Listrik ke PLN Selama 25 Tahun

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk bulan Januari-Maret Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yakni kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Rabu (27/12/2023), dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah pun berharap agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Rincian Tarif Listrik Januari - Maret Tahun 2024 :

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Listrik, KAI Gunakan PLTS di 40 Stasiun dan Dua Balai Yasa

1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, tarif listrik Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik Rp 1.699,53 per kWh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat