androidvodic.com

Pemda Dinilai Ragu Terapkan SE Pajak Hiburan, Pengusaha Curhat ke Menko Luhut - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, mengadu kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan banyak pemerintah daerah (Pemda) yang masih ragu menerapkan Surat Edaran (SE) Mendagri.

SE tersebut terkait dengan Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Presiden Jokowi Diharapkan Terbitkan Perppu untuk Perkuat SE yang Atur Pajak Hiburan

"Jadi kita meminta kepada Pak Luhut untuk membantu mengkomunikasikan dengan kepala daerah, karena banyak kepala daerah banyak yang ragu, mungkin takut," kata Hariyadi usai melakukan pertemuan di Kantor Kemenko Marves, Jumat (26/1/2024).

Hariyadi bilang, penerapan kebijakan tarif pajak hiburan yang naik minimal 40 persen sampai 75 persen itu dinilai akan mematikan industri hiburan. Bahkan saat ini, Haryadi bilang kalau situasinya sudah tidak kondusif.

Baca juga: Sederet Artis Protes Pajak Hiburan Naik, Mulai  Inul Daratista, Rudy Salim Hingga Hotman Paris

"Kita menyampaikan bahwa situasi di lapangan sudah jelek sekali, artinya kalau misal dipaksakan sudah pasti banyak yang bubar," jelas dia.

Dikatakan Hariyadi, usai mengadukan keluh kesahnya Luhut akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menindaklanjuti ke daerah-daerah.

"Pak Luhut bisa memahami dan mencoba untuk nanti bersama tim kemendagri untuk bisa mengkomunikasikan dengan daerah. Karena kalo ini enggak ada terobosan, itu pasti akan sulit belakangan," ungkap dia.

"Ini berjalan ini sedang dijalankan, mungkin dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan kepala daerah walaupun setahu saya waktu ketemu sama Pak Tito sudah disampaikan juga hal ini," imbuhnya.

Selain itu, Hariyadi menegaskan saat ini belum ada kebijakan tertulis yang dikeluarkan oleh Pemda terkait pajak hiburan tersebut.

Padahal kata dia, melalui SE tersebut Pemda bisa menetapkan kebijakan pajak dengan menurunkan atau bahkan bisa mengembalikan tarif pajaknya seperti semula.

"Sampai hari ini posisinya kepala daerah belum ada yang tertulis mengeluarkan kebijakan ini yang dalam pengertian insentif fiskal ini belum ada," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat