Ketentuan Berbuka Puasa Saat Naik MRT Jakarta, Hanya Boleh Minum Air Putih dan Kurma - News
Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh
News, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan kebijakan khusus selama bulan Ramadan 2024, yaitu memperbolehkan berbuka puasa bagi para pengguna jasa selama berada di stasiun MRT.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pengguna jasa diperbolehkan untuk berbuka puasa saat berada di dalam ratangga maupun area berbayar (seperti peron atau beranda peron/paid concourse).
Saat waktu berbuka telah tiba, pengguna jasa MRT bisa melanjutkan kegiatan berbuka puasa di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse).
Baca juga: Penumpang Transjakarta Diperbolehkan Buka Puasa di Dalam Bus Selama Ramadan, Cek Aturannya di Sini
"Pengguna jasa hanya diperbolehkan berbuka puasa dengan air putih (menggunakan botol/ tumblr) dan buah kurma serta maksimum 10 menit setelah setelah azan magrib (apabila masih di dalam ratangga atau area berbayar)," tutur Ahmad dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Ahmad mengatakan bahwa pengguna jasa tidak diperbolehkan untuk berbuka puasa dengan minuman selain air putih (teh, kopi, sirup, soda, dil) dan kudapan selain buah kurma.
"Pengguna jasa juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan ratangga dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya saat meninggalkan ratangga atau peron berbayar," jelasnya.
Adapun operasional MRT Jakarta selama bulan Ramadan beroperasi secara normal yaitu pada hari kerja pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal.
Sedangkan di akhir pekan/hari libur adalah pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 10 menit.
Terkini Lainnya
Ramadan 2024
Pengguna jasa juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan ratangga dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya.
PPLIPI Minta Pelaku Usaha Mikro Hindari Pinjol dan Bank Emok Saat Butuh Modal
Ramadan 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cegah Kerugian Akibat Serangan Siber Terhadap Data, Perusahaan Perlu Lakukan Perlindungan
Dukung Energi Hijau, Perusahaan Ini Gunakan Skuter Listrik untuk Kendaraan Operasional
Emiten Unggas JPFA Dukung Kemajuan Dunia Pendidikan di Bidang Peternakan
Politisi Ini Ingatkan Risiko Gagal Bayar Program Student Loan Cukup Tinggi
Alarm Industri Indonesia 'Menyala', Kemenperin Sebut Sumbernya