Pelaku Usaha Pastikan Bayar THR: Hak Buruh dan Kewajiban Pengusaha - News
Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan
News, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang memastikan pelaku usaha akan menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.
"THR merupakan hak pekerja atau buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, Selasa (19/3/2024).
Selama ini, menurut Sarman, sejauh cash flow atau arus kas pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR.
Baca juga: KSPI Minta Buruh Adukan Jika Terkena PHK dan THR Dicicil Jelang Lebaran
"Bahkan banyak perusahaan yang mencairkan THR diatas minus 7 hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri," ucap Sarman.
Menurut Sarman, terkadang para pengusaha 10-15 hari sebelum Idul Fitri sudah dibayarkan sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri.
"Apakah mau persiapan mudik ke kampung, belanja pakaian, makanan, oleh-oleh sehingga para pekerja lebih siap merayakan Idul Fitri bersama keluarga," kata Sarman.
Sebab, dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Momentum Idul Fitri, kata Sarman, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggerek konsumsi rumah tangga. Sebab, Idul Fitri merupakan perputaran uang terbesar di Indonesia.
"Yang tentu sangat stretegis untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi kita dikuartal I-2024," terang Sarman.
Secara umum pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya, namun ada sektor yang kemungkinan perlu di amati oleh Kementerian Tenaga Kerja. Di antaranya, sektor industri manufaktur padat karya. Sebab, terjadi penurunan pesanan dari pembeli mereka dari luar negeri akibat perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik.
"Hal tersebut menjadikan cash flow mereka masih belum normal, hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh," tambah Sarman.
Baca juga: Catat, Tahun Ini Besaran THR PNS Pusat dan Daerah Berbeda, Berikut Rinciannya
Gangguan ekonomi di sektor tersebut, kata Sarman, perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menampikkan kewajiban pengusaha dan hak pekerja.
"Jika tidak mampu harus didialogkan dengan pekerja dan disampaikan usulan dan solusinya," imbuh Sarman.
Terkini Lainnya
Lebaran 2024
Selama ini, menurut Sarman, sejauh cash flow atau arus kas pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus