androidvodic.com

Ombudsman Nilai Kementan Gagal Awasi Wajib Tanam Bawang Putih, Berpotensi Tindakan Koruptif - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti tingginya tingkat ketidakpatuhan Pelaku Usaha Importir Bawang Putih dalam melaksanakan Wajib Tanam Bawang Putih.

Diketahui, para pelaku usaha yang mengimpor bawang putih diharuskan melakukan wajib tanam dan produksi 5 persen dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi pihak yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam.

Baca juga: Ombudsman: Kementerian Pertanian Lakukan Maladministrasi Pelayanan Rekomendasi Impor Bawang Putih

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, Kementan tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif.

Penilaian itu merupakan salah satu poin yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI terkait RIPH bawang putih.

Data Kepatuhan Pelaksanaan Wajib Tanam yang diperoleh dari Direktorat STO Ditjen Hortikultura Kementan menunjukan, pada 2022, dari 149 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 56 perusahaan atau 37,6 persen yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.

Sementara itu, pada 2023 per 22 Januari 2024, dari 214 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 44 perusahaan atau 21 persen yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.

Kedua, ditemukan tidak adanya standarisasi yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan kerjasama antara Perusahaan Importir bawang putih dengan kelompok tani yang menjadi mitra wajib tanam bawang putih.

Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam juga menjadi temuan dan sorotan Ombudsman.

Yeka mengatakan, terlapor dan jajaran telah gagal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam bawang putih.

"Kebijakan wajib tanam bawang putih saat ini belum mampu efektif membantu meningkatkan luas tanam dan produksi bawang putih dalam negeri sebagaimana tujuan kebijakan wajib tanam bawang putih dalam Pasal 9 Permentan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis,” kata Yeka di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, Ombudsman juga menemukan pada proses verifikasi dan validasi atas laporan realisasi, komitmen wajib tanam hanya dilakukan dengan metode sampling atau tidak semua dilakukan verifikasi dan validasi.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permentan Nomor 46 Tahun 2019.

Maka dari itu, Yeka mengatakan Ombudsman telah memberi Tindakan Korektif kepada Kementan. Ia meminta agar Menteri Pertanian melakukan pengelolaan dan pelaksanaan wajib tanam dan produksi bawang putih secara terpusat pada direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih.

"Menteri Pertanian perlu melakukan pengkajian lebih lanjut terkait model pengelolaan dana dan desain kebijakan wajib tanam yang tepat, pemanfaatan dana wajib tanam yang diatur secara khusus seperti melalui mekanisme PNBP, Mitra PNBP atau BLU," ujar Yeka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat