androidvodic.com

Tak Pasang Telolet, Damri Pastikan Penggunaan Klakson Sesuai Standar Aturan Kemenhub - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Corporate Secretary Damri Chrystian R. M. Pohan menyatakan, Damri telah menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sehingga dia bilang, penggunaan klakson di Damri mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Jadi di Damri kita punya standar SPM standar pelayanan minimum sesuai Kementerian Perhubungan mengenai standar pelayanan. Itu telolet tidak masuk dalam SPM, jadi kita untuk yang klakson itu murni yang sesuai standar," kata Pohan kepada wartawan di Jakarta Timur, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Instran: Pemakaian Klakson Telolet Perlu Dilarang demi Cegah Anak-anak Jadi Korban

Selain itu, Pohan menyatakan bahwa penggunaan lampu aksesoris pun telah diatur sesuai dengan aturan. Sehingga ketika ada bus Damri yang menggunakan aksesoris berlebihan akan ditindaklanjuti oleh perusahaan.

"Bahkan kalau teman-teman tahu kalau bisnis PO swasta penuh dengan lampu, biasanya lampu warna-warni terus running teksnya heboh. Kia itu tidak diperbolehkan karena kadang itu mengganggu mobil lawan," jelasnya.

Di sisi lain, Pohan menyatakan bahwa Damri juga secara rutin mengecek kondisi kesehatan dari pengemudi masing-masing bus. Adapun jika ditemukan pengemudi yang kurang sehat, perusahaan akan menahan izin pengemudi tersebut.

"Kita cek, tes psikologis juga yang penting sehat. Karena kalau sudah nggak sehat biasanya kita nggak berangkatin. Kalau pengemudi biasanya kurang tidur kurang makan, biasanya kita nggak berangkatin," papar Pohan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau, seluruh operator bus agar tidak menggunakan klakson telolet ketika beroperasi di jalanan.

Hal tersebut sebagai respons atas peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan mengatakan, rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Baca juga: Klakson Telolet Bikin Rem Bus Blong, PO Bus: Harusnya Sejak Lama

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Danto dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/3/2024).

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Baca juga: Karoseri Adi Putro Larang Mekaniknya Pasang Klakson Telolet Basuri

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tegas Danto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat