androidvodic.com

Viral Debt Collector Dianiaya saat Tagih Utang, Ini Panduan Penagihan Kredit dari OJK - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Belakangan ini ramai berita soal seorang polisi yang menembak dan tikam debt collector di Sumatera Selatan.

Kasus tersebut diduga bermula saat korban menagih cicilan mobil yang nunggak 2 tahun.

Polisi berinisial Aiptu FN. Ia berdinas di Lubuklinggau, Sumsel, menembak debt collector saat ditagih utang.

Baca juga: Pemerintah Bakal Secepatnya Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, yang mana menurut penuturan korban, mereka para debt collector menagih dengan baik-baik.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial, lantaran polisi tersebut menembak debt collector.

Berdasarkan pengakuan Aiptu FN, penusukan terhadap penagih utang (debt collector) karena kondisinya panik saat menghadapi 2 orang tak dikenal berusaha mengambil paksa mobilnya.

Dua debt collector, Dedi Zuheransyah (49) dan Robert, terluka dalam kejadian ini.

Bandi, rekan korban, mengatakan, Dedi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.

Lalu, bagaimana prosedur seorang debt collector menagih tagihan piutang?

Berdasarkan keterangan keterangan yang dikutip, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.

Terdapat 7 poin panduan debt collector dalam menjalankan tugasnya.

Pertama, debt collector yang menagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca juga: Kronologi Istri Polisi Vs Debt Collector: Ada 12 Orang Kepung Kendaraan, Mereka Rampas Kunci mobil

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat