androidvodic.com

Siapkan Saldo e-Toll Segini untuk Mudik Melalui Tol Trans Jawa, Perhatikan Ada One Way hingga Gage - News

News, JAKARTA - Pengelola jalan tol, Jasa Marga telah merilis tarif tol Trans Jawa terbaru untuk kendaraan golongan 1.

Pengumuman ini disampaikan Jasa Marga menjelang kegiatan mudik Lebaran 2024.

Perkiraan akumulasi tarif tol golongan I dari Jakarta menuju Cirebon/Semarang/Yogyakarta/Surabaya

  1. Jakarta (via Tol Jakarta - Cikampek) menuju Cirebon (via GT Kanci): Rp176.500
  2. Jakarta (via Tol Jakarta - Cikampek) menuju Semarang (via GT Kalikangkung): Rp444.000
  3. Jakarta (via Tol Jakarta - Cikampek) menuju Solo/Yogyakarta (via GT Colomadu): Rp537.000
  4. Jakarta (via Tol Jakarta - Cikampek) menuju Surabaya (via GT Warugunung): Rp854.000

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @official.jasamarga, berikut rincian tarif jalan tol Trans Jawa untuk Kendaraan Golongan 1:

  • Ruas Tol Jakarta - Tangerang: Rp8.000
  • Ruas Tol Tangerang - Merak: Rp53.500
  • Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road: Rp17.000
  • Ruas Tol Jakarta - Cikampek: Rp27.000
  • Ruas Tol Cikopo - Palimanan: Rp119.000
  • Ruas Tol Palimanan - Kanci: Rp13.500
  • Ruas Tol Kanci - Pejagan: Rp31.500
  • Ruas Tol Pejagan - Pemalang: Rp66.000
  • Ruas Tol Pemalang - Batang: Rp53.000
  • Ruas Tol Batang - Semarang (Kalikangkung): Rp111.500
  •  Ruas Tol Semarang ABC: Rp5.500
  • Ruas Tol Semarang - Solo: Rp92.000
  • Ruas Tol Solo - Ngawi: Rp131.000
  • Ruas Tol Ngawi - Kertosono: Rp98.000
  • Ruas Tol Kertosono - Mojokerto: Rp50.000
  • Ruas Tol Surabaya - Mojokerto: Rp39.000
  • Ruas Tol Surabaya-Gempol:

     Segmen Dupak - Waru: Rp6.000

     Segmen Waru - Porong: Rp10.000

     Segmen Porong - Gempol: Rp9.500

  • Ruas Tol Gempol - Pasuruan (Grati): Rp46.500
  • Ruas Tol Gempol IC - Pandaan: Rp13.000
  • Ruas Tol Pasuruan (Grati) - Gending: Rp52.000
  • Ruas Tol Pandaan - Malang: Rp35.500

Penerapan Gage, Contra Flow hingga One Way

Pemerintah dan instansi terkait akan menerapkan sistem lajur pasang surut/tidal atau contra flow dan sistem ganjil-genap pada saat Angkutan Lebaran (Angleb) 2024.

Hal tersebut diberlakukan sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penerapan contra flow dan ganjil-genap dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas, agar semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Hendro.

Meski begitu, Hendro menegaskan bahwa ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans.

"Angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok," jelasnya.

Adapun penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) akan berlaku sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat