androidvodic.com

Tol Bocimi Longsor, DPR Sebut Kalalaian Operator Tak Inspeksi Berkala, Harus Ganti Rugi - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyoroti kinerja operator Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang amblas di KM 64, Rabu (3/4/2024) malam.

Dalam peristiwa tersebut, satu mobil terjun bebas ke jurang yang terbentuk akibat longsoran.

Sigit berujar, seharusnya ada langkah antisipasi mencegah korban dalam terjadinya longsor yang membahayakan pengguna jalan tol.

Baca juga: Tol Bocimi Amblas Jelang Arus Mudik: Belum Setahun Diresmikan, Sahamnya Dikuasai Waskita dan PT SMI

Sigit meminta segera dilakukan inspeksi oleh operator jalan tol secara berkala, termasuk pemeriksaan kelaikan jalan dilakukan.

"Operator kan tahu dimana titik-titik yang rawan longsor. Seharusnya, ketika terjadi hujan deras, mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan struktur jalan tol yang mereka kelola," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).

Sebab, menurutnya, peristiwa longsor pasti memberikan tanda-tanda seperti ada retakan.

Apalagi saat musim hujan, ucap Sigit, seharusnya operator lebih menyadari terhadap musibah longsor terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng seperti tol Bocimi.

Sigit menduga ada kelalaian pihak operator untuk melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana jalan tol yang mereka kelola.

Untuk itu Sigit meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dibawah Kementerian PUPR untuk melakukan evaluasi kelaikan jalan tol Bocimi pasca terjadinya longsor dan meminta operator jalan tol untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi bencana di titik-titik rawan longsor.

Selain itu, Sigit juga meminta operator jalan tol memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pengguna jalan tol Bocimi tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, operator jalan tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

“Dalam musibah kemarin, ada mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truck terguling. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Operator wajib memberikan ganti rugi. Apalagi musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi kalau inspeksi berkala untuk memastikan keamanan jalan tol dilakukan operator sebagai bagian dari pemeliharaan,” kata Sigit.

Sebagaimana diatur dalam pasal 53 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Badan Usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan.

Dan di pasal 54 diatur bahwa pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol dan pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan pengguna jalan.

Seperti diketahui, Satu unit mobil terperosok dan truk terguling saat jalan Tol Bocimi Seksi II di kilometer 64 arah Sukabumi amblas, Rabu malam. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun tol yang digunakan secara fungsional untuk keperluan mudik Lebaran 2024 itu terpaksa ditutup sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat