Cara dan Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Pendaftaran Bakal Ditutup Mei 2024 - News
News – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram.
Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.
Adapun pendataan P3KE untuk wilayah Jawa, Bali, dan NTB mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023.
Khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi pendataan P3KE dilakukan sejak 1 Mei 2023.
Apabila proses pendataan P3KE di semua wilayah selesai dilakukan maka kemungkinan besar per 1 Januari hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.
Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran.
Syarat Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg cukup membawa sejumlah berkas yang telah disyaratkan oleh PT Pertamina.
Baca juga: Harga LPG 3 Kg Selangit Dijual Rp40.000, Pertamina: Itu Pengecer, Kami Tidak Bisa Berbuat Banyak
Adapun isi berkas tersebut diantaranya :
- KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika melakukan pendaftaran.
Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan.
Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.
Data tersebut bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Cara Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.
Terkini Lainnya
Simak berikut merupakan syarat dan cara membeli gas LPG 3 KG dengan menggunakan KTP, sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/202
Syarat Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Cara Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
BERITA REKOMENDASI
Cara Melihat Skor UTBK SNBT 2024, Diumumkan Besok 13 Juni 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN JAKIM 2024 Diklaim Berhasil Bangkitkan Ekonomi Jakarta, Hotel Sepanjang Sudirman-Thamrin Penuh
Pemerintah Bakal Kembangkan Industri Microchip, Ini Pesan Pengusaha Tekstil
Sukses Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Bidik Peserta Lebih Banyak untuk Tahun Depan
Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi
Kisah Tanri Abeng Semasa Hidup, Tebas Korupsi Mesin Hingga Tisu di Tubuh BUMN Penerbangan