androidvodic.com

Wacana Pemerintah Kenakan Iuran Pariwisata Lewat Tiket Pesawat, APJAPI: Memberatkan Konsumen - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyampaikan wacana pemerintah menerapkan iuran pariwisata lewat tiket pesawat yang bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan akan memberatkan penumpang pesawat.

Ketua APJAPI Alvin Lie mengatakan, kondisi saat ini tidak ideal untuk membebankan iuran kepada masyarakat. Sebab, daya beli masyarakat belum pulih. Selain itu, iuran tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

"Padahal uangnya tidak masuk airline, nanti yang dicaci maskapai dan Kementerian Perhubungan. Kalau ini untuk pendanaan program salah satu kementerian kenapa harus memungut iuran dari masyarakat? Kenapa tidak pakai APBN?" ujar Alvin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, DPR Ingatkan Pemerintah Berhenti Bebani Masyarakat

Ditakutkan Alvin, setiap Kementerian akan mengikuti langkah serupa, dengan memungut iuran ke masyarakat. Padahal, masyarakat telah dikenai pajak. Karena itu, penerapan iuran pariwisata lewat tiket pesawat patut dipertanyakan.

"Kenapa yang dijadikan target pungutan penumpang pesawat, kenapa bukan tamu hotel, tamu wahana wisata, ini aneh. Memangnya setiap penumpang pesawat orang kaya. Apakah patut untuk pendanaan program kementerian memungut ke masyarakat," kata Alvin.

Alvin menerangkan, tidak semua penumpang pesawat merupakan wisatawan. Kategori ini dinilai perlu dirinci. Misal, ucap Alvin, berbeda jika orang tersebut bepergian untuk kepentingan bisnis dan bepergian untuk mengunjungi tempat - tempat wisata.

"Tarik dana dari masyarakat bukan good governance, kalau programnya bagus pasti dibiayai APBN. Buat apa ada APBN kalau masih dari luar. Saya belum lihat Menteri Pariwisata programnya promosi di luar negeri seperti apa, bagaimana misalnya Danau Toba dipromosikan, Manado, dan Raja Ampat," imbuh Alvin.

Alvin juga menyoroti klaim soal meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia. Padahal, ucap Alvin, terminologi wisatawan berbeda dengan pelaku perjalanan lintas batas negara. Seharusnya, wisatawan dihitung dari berapa banyak yang mengunjungi tempat-tempat wisata. Dia menegaskan kembali rencana Pemerintah mengenakan iuran pariwisata harus ditolak.

"Wacana ini harus secara tegas kita tolak jangan diberi kesempatan untuk berkembang, akan menyusahkan orang banyak, peruntukkan seperti apa penggunaan seperti apa pengawasan seperti apa pertanggungjawabannya seperti apa. Saya melihat ini prinsip-prinsip pemerintahan yang baik diabaikan semua," terang Alvin.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi buka suara soal wacana pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan. Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Maritim dan Investasi, Odo RM. Manuhutu mengatakan, wacana tersebut masih dalam tahap kajian awal dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor. Kajian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, seperti dampak ekonomi dan sosial.

Selain itu, kajian turut mempertimbangkan upaya untuk mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan nusantara.

"Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. Upaya ini sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045," ujar Odo, Selasa (23/4/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat