androidvodic.com

Di Depan Investor, Pemerintah Tawarkan 5 'Harta Karun' Minyak dan Gas Indonesia - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2024.

Adapun, terdapat 5 Wilayah Kerja yang terdiri dari 2 Wilayah Kerja Penawaran Lelang Reguler, dan 3 Wilayah Kerja Penawaran Langsung yang ditawarkan.

Kelima Wilayah Kerja atau WK yang dimaksud adalah WK Pesut Mahakam (Daratan Provinsi Kalimantan Timur), WK Panai (Daratan dan Lepas Pantai Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau), WK Central Andaman (Lepas Pantai Laut Andaman), WK Amanah (Daratan Sumatera Selatan), dan WK Melati (Daratan dan Lepas Pantai Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara).

Baca juga: Dunia Gaungkan Energi Bersih, Menteri ESDM: Migas Masih Penting Hingga 2050

Penawaran ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, pada pembukaan Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) ke-48, di Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Acara tersebut turut dihadiri para petinggi perusahaan-perusahaan migas dari berbagai negara.

Dadan memastikan, Pemerintah bakal memberikan beberapa fasilitas insentif, baik fiskal dan non-fiskal, dengan mengacu beberapa peraturan dan keputusan Menteri yang ada.

"Pemerintah berupaya meningkatkan iklim investasi hulu migas dengan menciptakan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama pada lelang Wilayah Kerja Migas yang menarik," papar Dadan.

Pemerintah juga mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2024.

Khususnya Badan Usaha yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik.

Dalam rentang tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 ini tercatat sudah terdapat 26 Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang telah ditandatangani.

Di mana 20 diantaranya merupakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama baru hasil lelang dan 6 sisanya merupakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama Perpanjangan atau Alih Kelola.

"Tentunya hal ini merupakan suatu indikator bahwa kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia masih menarik bagi investor," ungkap Dadan.

"Peningkatan dalam regulasi kita juga mendukung iklim investasi bagi investor, termasuk fasilitas perpajakan, insentif, serta syarat dan ketentuan yang lebih baik pada proses lelang," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat