androidvodic.com

Pemerintah Diminta Tegas ke Pengusaha Otobus dan Tak Batasi Kegiatan Study Tour - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes berpendapat peristiwa kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Sabtu pekan lalu seharusnya tidak lantas membuat Pemerintah membatasi kegiatan sekolah.

Fahmy melihat yang jadi masalah dalam kasus tersebut adalah keteledoran dalam berkendara. Fahmi menjelaskan, kegiatan study tour, studi banding, atau bentuk dan pendekatan belajar di luar sekolah adalah kegiatan yang lumrah dan bahkan positif.

“Siswa mesti mendapatkan ruang dan sumber belajar yang luas dan kaya, tidak hanya sebatas ruang kelas belaka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5/2024).

Di jalan raya tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas sangat tinggi. Masyarakat Transportasi Indonesia melaporkan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 mencapai 116 ribu kasus, meningkat 6,8 persen dibandingkan tahun 2022.

“Umumnya kecelakaan ini disebabkan oleh perilaku ugal-ugalan pengemudi, ketidaklayakan kendaraan, dan kurang tegasnya pendisiplinan serta penerapan hukum,” kata Fahmy.

Menurut dia, kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok seharusnya mendorong penegakan hukum.

Baca juga: Masih Misterius, di Tangan Owner ke Berapa Bodi Bus Maut PO Putera Fajar Dirombak Jadi Jetbus 3 SHD

“Ini termasuk mendisiplinkan para pengusaha otobus dan sopir secara tegas demi memberikan efek jera. Jangan menyalahkan sekolahnya, dan jangan memperketat kegiatan studi tournya. Jangan bersikap ‘buruk rupa, cermin dibelah’,” ujar Fahmy.

Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jabar, Sabtu (11/5), yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Baca juga: Selain Operasi Wajah dari Model Discovery Jadi Jetbus 3, Bus Maut Subang Juga Diubah ke High Decker

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam keterangannya di Subang, Selasa, mengatakan penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan akat bukti yang cukup.

"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Baca juga: Videonya Viral, Perusahaan Jatuhkan Sanksi ke Sopir Bus Sugeng Rahayu Ugal-ugalan di Jalan

Di antara langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan itu ialah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.

Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," kata Dirlantas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat