Jelang Libur Panjang Hari Waisak, Kemenhub Bakal Cek Kelaikan Bus Pariwisata - News
Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh
News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata jelang libur panjang memperingati Hari Waisak pada Kamis (23/5/2024).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pengawasan itu dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," kata Hendro dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Terkuak Borok Bus Maut Putera Fajar, Ternyata Bus Jadul yang Disulap Jadi High Decker, Belum Uji KIR
Hendro menyatakan, Ditjen Perhubungan Darat akan merumuskan regulasi terkait jual beli bus, sebagai langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang.
"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," tutur Hendro.
Selain itu, Hendro menyatakan bahwa nantinya akan dilakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi. Inisiasi ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
Ditjen Perhubungan Darat bersama stakeholders terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.
"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," ujar Hendro.
Sementara itu, Hendro menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan.
Di samping dari upaya-upaya tersebut, diharapkan juga kepada para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.
"Kami tidak pernah bosan untuk mengajak serta masyarakat atau pengguna kendaraan bus umum untuk mengecek kondisi kendaraannya sebelum keberangkatan. Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran," jelasnya.
Terkini Lainnya
Pengawasan bus pariwisata dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
Update Harga Gas Elpiji Per 1 Juli 2024: Ukuran 5,5 Kg di Jabodetabek Turun Jadi Rp 90.000
BERITA REKOMENDASI
Ilham Akbar Habibie Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum ISMI
BERITA TERKINI
berita POPULER
IHSG Ditutup Dekati Level 7.200, Saham Raksasa BBCA Sentuh Rp10.000 Per Lembar
Harga Minyak Dunia Diproyeksi Naik, Citra Tubindo Bidik Keuntungan 19,69 Juta Dolar AS
DPR Tak Percaya LPEI Bisa Berbenah, Buka Opsi Pembubaran atau Merger dengan BNI
Pembangunan Bali Maritime Tourism Hub Sempat Terkendala akan Adanya Ratusan Kapal Ikan
Khawatir Bias, Hippindo Tolak Zonasi Larangan Penjualan Produk Tembakau di RPP Kesehatan