androidvodic.com

Terjadi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Pasokan Bahan Baku Industri - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak ada keluhan gangguan suplai bahan industri, merespon terjadinya penumpukan kontainer di pelabuhan dalam beberapa hari terakhir, seperti terjadi di beberapa pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Pelabuhan Belawan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni menyampaikan, Kementerian Perindustrian mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan.

Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.

"Dan, menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Sehingga, menurut Febri, perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri.

Febri juga menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," tambah Febri.

Dia menjelaskan, posisi pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas.

Baca juga: Ini Biang Kerok Penumpukan Kontainer di Tiga Pelabuhan

Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

"Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan," tutur Febri.

Misalnya, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer.

Baca juga: Kemendag Ungkap Pertek Syarat Izin Impor Usulan Kemenperin Pemicu Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

Kementerian Perindustrian, ucap Febri, bertanggungjawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat