androidvodic.com

Temuan Ombudsman saat Angkutan Lebaran 2024: Bus Minim Ramp Check hingga Tiket Naik 100 Persen - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan bus-bus yang digunakan saat periode Angkutan Lebaran (Angleb) 2024 minim dilakukan ramp check. Bahkan, tidak ada kejelasan mengenai monitoring tindak lanjut temuan hasil ramp check.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, tidak semua bus angkutan lebaran untuk mudik reguler dilakukan ramp check kecuali bus untuk mudik gratis.

Berdasarkan hasil pemantauan, banyak bus yang masuk dan keluar terminal namun tidak dilakukan pemeriksaan kondisi fisik bus dan kelengkapan administrasi kendaraan oleh petugas perhubungan.

Baca juga: Berjalan Baik, Menhub Apresiasi Pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024

Dia juga menemukan, pelaksanaan ramp check sering dilakukan pada saat bus sudah penuh dengan penumpang, sehingga kegiatan ramp check tidak dilakukan secara optimal.

"Tidak ada mekanisme monitoring yang dilaksanakan secara efektif untuk memastikan bahwa bus dengan catatan temuan hasil ramp check melakukan perbaikan, bahkan tidak ada monitoring yang memastikan bus dengan kategori tidak laik jalan tidak beroperasi," kata Hery saat konferensi pers, Senin (27/5/2024).

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat konferensi pers4, Senin (27/5/2024).
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat konferensi pers Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran Tahun 2024, Senin (27/5/2024).RI pada Mudik Lebaran Tahun 2024, Senin (27/5/2024).

Hery menyatakan, temuan lain adalah pada saat Angleb 2024 ini tidak ada aturan terkait tarif batas atas untuk harga tiket bus. Dia bilang, regulasi yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang tarif batas atas tiket bus kelas ekonomi. Padahal beberapa PO Bus tidak lagi menyediakan kelas ekonomi, pada umumnya bus kelas ekonomi hanya disediakan untuk jarak dekat.

"Masyarakat lebih memilih bus kelas non ekonomi dibandingkan dengan bus kelas ekonomi. Pada saat mudik lebaran harga tiket bus non ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan hingga 100 persen. Namun tidak ada pengaturan tarif batas atas bus dengan kelas non ekonomi, sehingga naik turunnya harga tiket bus non ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar," jelas Hery.

Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Di sisi lain Hery mengatakan, minimnya fasilitas sarana dan prasarana pada beberapa terminal bus seperti petunjuk arah, ruang tunggu, akses bagi penyandang disabilitas dan ruang laktasi yang kurang memadai.

Dia mengaku, beberapa Terminal belum menyediakan Posko Pelayanan Kesehatan. Selain itu, aktivitas menaikan dan menurunkan penumpang terjadi di luar terminal.

"Hal tersebut dialami pada beberapa provinsi di luar jawa, seperti Lampung dan Sumatera Utara. Selain itu masih ditemukan pemberlakuan tarif pada penggunaan toilet di terminal Bus," tutur Hery.

Baca juga: Menhub Budi Karya: Macet Panjang di Merak Jadi Evaluasi Angkutan Lebaran 2024

Terakhir, Herry mengatakan belum adanya pendirian posko mudik gabungan dan nomor pengaduan di beberapa terminal. Adapun posko tersebut terdiri dari Kementerian/Lembaga/Instansi di tingkat pusat maupun daerah guna mempermudah dan mengintegrasikan penanganan mudik lebaran.

"Berdasarkan pemantauan tim survei mudik, pada umumnya di terminal bus tersedia posko mudik dengan petugas yang berasal dari berbagai instansi, baik dari sektor perhubungan, keamanan, kantibmas maupun kesehatan. Namun masih ada terminal yang belum dilengkapi dengan posko gabungan dan nomor pengaduan," jelas Hery.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat