androidvodic.com

Berlaku 1 Juni, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan KTP - News

Laporan Wartawan News, Lita Febriani

News, JAKARTA - Pembelian gas elpiji atau LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), agar subsidi lebih tepat sasaran.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, menyampaikan ke depan agen-agen penjualan gas elpiji akan mendata setiap pembelian dari konsumen melalui sebuah sistem.

"Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," tutur Riva dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).

Baca juga: Pasca-Pengurangan Isi Gas Elpiji 3 Kg Terungkap, Mendag Jamin Akurasi Volume Tabung di SPBE

Nantinya, pengecekan data dilakukan dengan mengkomparasi data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1-7.

Sayangnya, saat ini belum ada acuan yang pasti menyoal kriteria konsumen seperti apa saja yang bisa melakukan pembelian.

Pertamina Patra Niaga mencatat, hingga April 2024 terdapat 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan elpiji 3 kg.

Sementara hingga 30 April 2024, perusahaan membukukan 98,8 persen transaksi tercatat di Merchant Application dan mayoritas pendaftarnya dari sektor rumah tangga.

Baca juga: Jaga Kuota Elpiji 3 Kg Agar Tak Jebol, Pertamina Dorong Pendataan KTP Konsumen

Selanjutnya, sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga akhir April lalu. Secara rinci, sektor rumah tangga menjadi pendaftar terbanyak, sekitar 35,9 juta, 5,8 juta usaha mikro, petani 12.800, Nelayan 29.600 dan pengecer 70.300 NIK, serta pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat