androidvodic.com

Janji Bahlil ke PBNU usai Terbitnya PP Ormas Boleh Kelola Tambang: Beri Konsesi Batu Bara - News

News - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia berjanji kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sekedar informasi, PP baru tersebut telah disisipkan pasal baru yaitu Pasal 83A yang berisi diperbolehkannya organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Bahlil mengungkapkan IUP bagi PBNU hampir rampung dan tinggal ditandatangani olehnya.

"Karena itu, tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua," ujarnya dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, dikutip dari YouTube Kementerian Investasi/BKPM pada Minggu (2/6/2024).

Bahlil menyebut PBNU bakal memperoleh konsesi tambang batu bara yang cukup besar.

Dia juga menambahkan bahwa langkah pemberian konsesi tambang ke PBNU ini sudah sesuai dengan arahan dari beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," tutur Bahlil.

Sambil berteriak, Bahlil bertanya kepada peserta yang hadir apakah setuju PBNU diberi konsesi tambang.

Baca juga: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP Tambang, Anggota DPR: Jadi Komoditas Transaksi Politik

Para peserta hadir pun menjawab setuju yang diucapkan dengan teriakan.

"Setujukan tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" tanya Bahlil kepada peserta kuliah umum yang hadir.

"Setuju!" jawab mereka.

Sebelumnya, Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).

Dikutip dari beleid PP tersebut, ada disisipkan pasal baru yaitu Pasal 83 A yang mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.

Pada ayat 1, dijelaskan bahwa ormas keagamaan diberikan prioritas untuk diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) demi kesejahteraan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat