androidvodic.com

Anggota DPR Sebut Tapera Program Baik, tapi Tak Perlu Iuran Bersifat Wajib - News

News - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron buka suara terkait polemik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Herman mengungkapkan, sebenarnya Tapera merupakan program yang baik bagi masyarakat.

Dia menjelaskan program ini memang disiapkan untuk mengatasi kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat atau backlog.

"Menurut saya bagus ya (Tapera) kalau dari arah dan tujuannya. Karena Tapera disiapkan agar backlog 11 juta rumah ini bisa terselesaikan dengan durasi dan waktu tertentu," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (7/6/2024).

Namun, Herman mengkritik aturan dari Tapera yang mewajibkan pekerja untuk melakukan iuran.

Dia mengatakan, jika aturan semacam itu tetap diterapkan, maka semakin mempersulit ekonomi masyarakat bawah yang sebelumnya gajinya sudah dipotong lewat program lainnya.

"Hanya jangan sampai ada pemaksaan yang memberatkan. Saya mencontohkan bahwa masyarakat yang berpenghasilan rendah seperti pegawai di pabrik dan PNS golongan rendah, ini kan gajinya juga terbatas."

"Kalau sudah ada potongan BPJS, dan dipotong lagi yang lain, maka itu kan memberatkan," tegas Herman.

Dia pun menginginkan agar iuran Tapera bersifat sukarela alih-alih wajib.

Herman mengatakan agar pemerintah membiarkan masyarakat memilih apakah ingin mengikuti Tapera atau tidak.

Di sisi lain, pemerintah menawarkan kepada masyarakat terkait kebaikan dari Tapera ketimbang langsung memaksa untuk iuran tiap bulannya.

Baca juga: Kala Basuki Akui Menyesal soal Tapera, Sebut Bukan Program Mendesak

"Untuk tidak memberatkan apa? Sudahlah jadi pilihan saja. Kalau jadi pilihan, sajikan dong sesuatu yang baik dan masyarakat akan berbondong-bondong untuk mengikuti Tapera dengan tujuan memenuhi kebutuhan hunian rumahnya," kata Herman.

Lebih lanjut, Herman mengungkapkan jika kesalahan terkait program Tapera ada di undang-undang yang mengatur, maka Badan Legislasi (Baleg) DPR akan melakukan monitoring.

Namun, imbuhnya, jika kesalahan Tapera akibat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera, maka pemerintah perlu untuk berkoordinasi dengan stakeholder atau pemangku kepentingan tekrait aturan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat