androidvodic.com

Pengusaha Tekstil Keluhkan Aturan Impor Baru, Ini Respons Kemenperin - News

News, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons keluhan para pengusaha atau pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang saat ini menghadapi gempuran produk impor, setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 terbit.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan, industri tekstil sebenarnya berangsur pulih dari pandemi covid-19. Namun saat ini harus kembali menghadapi tekanan, karena aturan yang berubah.

Baca juga: Kritik Permendag 8 Tahun 2024, API: RI akan Kebanjiran Produk Tekstil yang Sudah Jadi

"Ketika lagi semangat-semangatnya, aturan berubah lagi," kata Reni saat berbincang dengan media di Beijing, China, Sabtu (15/6/2024).

Namun demikian, Reni tetap optimistis dengan adanya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang bisa mengembalikan kondisi industri TPT kembali berjaya. "Kita tetap optimistis gerakan tersebut bisa kembalikan pasar lokal, minimal diisi oleh produk dalam negeri," pungkasnya.

PDB Industri TPT tumbuh positif pada triwulan I-2024. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi yang sepanjang tahun 2023 tumbuh negatif, telah tumbuh positif sebesar 2,64 persen di triwulan I-2024. Demikian pula dengan kinerja Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki tumbuh sebesar 5,90 persen.

Peningkatan performa ini juga turut mengerek kontribusi industri pengolahan terhadap pertumbuhan ekonomi, yaitu sebesar 19,28 persen, atau naik dari periode yang sama di 2023 yang mencapai 18,57 persen.

Pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil, industri pakaian jadi, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki yang terus mengalami kenaikan. Khusus untuk industri tekstil, pada April dan Mei 2024 terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi dua bulan berturut-turut pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022.

Sementara itu, industri pakaian jadi terus ekspansi sejak November 2023 hingga sekarang, bahkan nilai IKI pakaian jadi pada Mei ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan 23 subsektor lainnya. Demikian juga untuk industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki yang mengalami ekspansi sejak Juli 2023 hingga saat ini (Mei 2024) dengan nilai IKI yang juga cukup tinggi dan menjadi ketiga tertinggi.

Mengeluh

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia Solihin Sofian menilai, aturan impor sebelumnya yakni Permendag 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri.

Ia pun menyayangkan aturan yang menguatkan industri dalam negeri tersebut digantikan oleh Permendag 8/2024 yang dinilai lebih ramah pada importir.

“Pembatasan impor yang diatur pada Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Dalam aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan pada impor bahan baku, bahan setengah jadi dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi di Indonesia,” ujar Solihin dalam keterangannya, Sabtu (15/6).

Baca juga: Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah Kembali Perketat Aturan Impor

Ia menjelaskan, ada tiga dampak negatif dari Permendag 8/2023 dan tak adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam kegiatan impor.

Pertama, tida ada lagi perlindungan terhadap investasi dalam negeri ,terutama pada produk lokal brand nasional. Kedua, akan terjadi penurunan kapasitas produksi nasional, karena pasar diisi oleh produk impor. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan akan diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.

Ia pun menyinggung ribuan kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, namun kemudian dilepaskan. "Coba bayangkan, dari 27,000 kontainer yang dilepaskan itu, ada berapa persen yang merupakan produk jadi kosmetika? Dan ada berapa persen produk jadi sektor lain?”

Baca juga: Kritik Permendag 8 Tahun 2024, API: RI akan Kebanjiran Produk Tekstil yang Sudah Jadi

Solihin mengatakan, kondisi relaksasi impor saat ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar pada sektor industri kosmetika. Sebab menurutnya, dengan aturan yang cukup ketat saja gempuran produk impor sangat masif, baik melalui jalur legal maupun jalur ilegal.

“Kami sangat khawatir karena produk-produk impor bisa masuk baik dengan status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal, maka jelas akan terjadi kerugian negara yang sangat besar dari sisi pendapatan negara, dan perlindungan terhadap konsumen menjadi rentan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman juga menyatakan kekecewaannya. Ia khawatir, dengan mudahnya barang impor tekstil masuk RI akan menambah tekanan pada industri tekstil.

"Dari situ sebenarnya para menteri termasuk Mendag sudah paham kondisi IKM (industri kecil menengah) garmen banyak yang tutup dan merumahkan karyawan gara-gara impor," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat