Alasan Pemerintah Enggan Bayar Tebusan Rp131 Miliar ke Peretas PDNS - News
News - Pemerintah menegaskan tak akan membayar tuntutan peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sebesar Rp131 miliar untuk menebus data yang dibobol.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
“Ya pemerintah kan enggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp131 miliar,” ujar Usman Kansong dikutip dari Kompas.com.
Usman menerangkan, keputusan itu diambil lantaran data yang dikunci pihak peretas masih berada di dalam server PDNS.
Peretas tak bisa mengambil data itu sebab Kemenkominfo, BSSN, dan Telkom juga telah mengisolasi akses menuju PDN.
“Iya dibiarkan saja di dalam, sudah kita isolasi. Jadi enggak bisa diapa-apain. Enggak bisa diambil oleh dia (peretas) juga."
“Sudah diamankan data itu, sudah enggak bisa diutak-atik oleh dia, termasuk juga oleh kita. Karena sudah kita tutup kan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menkominfo, Budi Arie Setiadi, juga memastikan pemerintah tak akan menuruti permintaan peretas itu.
"Ditunggu saja. Nanti ini sedang diurus sama tim. Yang jelas, pemerintah tidak akan bayar," kata Budi Arie, Senin (24/6/2024).
Wamenkominfo: Jadikan Pelajaran
Saat ini, Kominfo terus berusaha melakukan pemulihan PDNS yang mengalami serangan Ransomware Brain Cipher.
Baca juga: PDN yang Diserang Ransomware Diklaim Gunakan Fitur Windows Defender, Kominfo: Sedang Diinvestigasi
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyebut insiden ini merupakan pelajaran penting untuk memperkuat transformasi digital yang lebih aman ke depan.
"Kita jangan kalah atau pun kita jangan mundur hanya gara-gara insiden ini."
"Tentu saja kita harus belajar banyak, kita harus membuat satu sistem yang menutup semua kemungkinan kejadian-kejadian yang sama terulang lagi," ucap Wamen Nezar dalam keterangannya, Rabu.
Dirinya menegaskan, Kominfo bakal mengambil langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi berbagai kemungkinan buruk yang akan terjadi di dunia siber pada masa mendatang.
Terkini Lainnya
Pusat Data Nasional
Pemerintah menegaskan tak akan membayar tuntutan peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sebesar Rp131 miliar untuk tebus data yang dibobol.
Wamenkominfo: Jadikan Pelajaran
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pantes Saja Penyelundupan Narkoba dan Barang Ilegal di Batam Susah Dibasmi, Ada 143 Pelabuhan Tikus
Puluhan Produsen Helikopter Dunia Berebut Pasar Indonesia di Pameran Hexia 2024
Bea Cukai Batam Tindak 233 Kasus Penyelundupan dari Rokok Hingga Suku Cadang Moge
90 Persen Pendapatan Dikuasai Perusahaan Besar, Pemerintah Baru Diharap Fokus Garap UMKM
Kurs Rupiah Ambruk, Fundamental Ekonomi RI Sebenarnya Sedang Baik atau Buruk?