androidvodic.com

Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Periode Juli-September 2024, Ini Respons Dirut PLN - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menanggapi keputusan Pemerintah terkait tarif tenaga listrik triwulan III-2024 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan di tanah air.

Baca juga: Pengamat Energi: PLN Tak Mudah Ratakan Elektrifikasi di Tengah Persoalan Geografis Indonesia

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan dalam pernyataannya, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, dalam upaya turut menjaga pasokan listrik yang andal guna menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik bagi pelanggan.

"PLN berkomitmen mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri. Di sisi lain PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik," tukas Darmawan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca juga: Penjualan Listrik Meningkat, PLN IP Kantongi Laba Bersih Sepanjang 2023 Sebesar Rp8,19 Triliun

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau _tariff adjustment_ bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya," ungkap Jisman.

"Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," sambungnya.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822 per dolar AS, Indonesia Crude Price sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan Harga Batubara Acuan sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat