androidvodic.com

Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Bakal Kembali Ajukan Uji Materi ke MA - News

News, JAKARTAKomunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Disorot Presiden, Airlangga Jelaskan Penyebab Tingginya Harga Gula Pasir 

Di aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Juli 2020.

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Baca: Arief Poyuono: Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Rakyat Sebel Jokowi

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Padahal, Mahkamah Agung melalui putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, telah membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Baca: Seorang Suster Kuras Kartu Kredit Pria Lansia yang Sekarat karena Corona, Kini sang Pasien Meninggal

Menurut Tony, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia.

Walaupun ada perubahan jumlah angka kenaikkan, kata dia, perubahan itu masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, menambahkan pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

"Walaupun nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000," tambahnya.

Terkini Lainnya

  • Iuran BPJS Kesehatan Naik

  • Di aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

  • Covid-19 di Singapura Alami Peningkatan, Kemenkes: Belum Ada Urgensi Pembatasan Perjalanan

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat