androidvodic.com

Cara Pelunasan Biaya Jemaah Haji Regular Tahun 2024 serta Besaran Bipih per Embarkasi - News

News - Simak cara pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M.

Diketahui, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Adapun daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie pun mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)."

"Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," jelas Anna, dikutip dari laman haji.kemenag.go.id.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," tambahnya.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M

Baca juga: Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Haji Tambahan Dibuka 8 Sampai 12 Juni 2023

  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia;
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Cara Pelunasan Jemaah Haji Regular Tahun 2024:

Jamaah Haji Urut Nomor Porsi dan Prioritas Lansia

1. Jemaah masuk alokasi kuota haji tahun 1445 H/2024 M.

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kecamatan setempat.

3. Jika dinyatakan Istithaah maka dapat melakukan pelunasan biaya haji.

Namun, jika tidak Istithaah maka tidak dapat melakukan pelunasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat