Haji Backpacker Viral, Legalkah Berhaji dengan Cara Ini? - News
News, JAKARTA - Menunaikan ibadah haji sangat dirindukan oleh sebagian besar umat muslim.
Demi berhaji, menunaikan rukun Islam kelima, tak sedikit cara yang ditempuh.
Selain mendaftar haji reguler, haji khusus juga haji furada tau memenuhi udangan berhaji dari Arab Saudi dengan memakai visa mujamalah.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Diingatkan Jangan Selipkan Air Zam zam di Koper, Bakal Kena Dam 6 Ribu Riyal
Beberapa waktu terakhir, media sosial dihiasi kisah haji backpacker, yaitu mereka yang melakukan perjalanan mandiri ke tanah suci.
Umat muslim melakukan perjalanan haji mereka layaknya pelancong backpacker ke tanah suci, bahkan ada yang memakai sepeda.
Baca juga: Cerdas Bermedia Sosial, Petugas Haji Wajib Jadi Influencer, Bagikan Kisah Gembira
Lantas, legal kah berhaji dengan cara ini?
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jaja Jaelani menjelaskan haji bacpacker adalah hak individu.
"Itu hak individu ya. Cuma negara hanya ingin memberikan kepastian keamanan dan keselamatan jemaah haji backpacker. Ada kepastian jemaah terlindungi. Itu yg dilakukan negara," tegas Jaja.
Diakuinya jika payung hukum haji backpacker ini belum ada. Saat ini masih dicari formulasi terbaik, agar jemaah terlindungi.
Jaja mengingatkan, Kemenag meminta jika memilih haji bacpacker ini, harus benar-benar mengurus kelengkapan dokumen.
"Kalau seperti ini harus visa haji. Kalau tak ada tasreh tak bisa masuk Armuzna (Arafah, Madinah dan Muzdalifah) hajinya tak sah kan," katanya lagi.
Seperti diketahui, jenis penyelenggaraan ibadah haji ada beberaap. Mulai haji regular dan haji khusus yang memiliki masa tunggu.
Kemudian, ada berhaji yang bisa tanpa antre dengan visa mujamalah yangbiayanya rata-rata ditawarkan di atas Rp300 juta.
Baca juga: Temukan Agen Perjalanan yang Tepat untuk Ibadah Haji Khusus di Danamon Syariah Travel Fair 2024
"Diakui atau tidak, masa tunggu haji yang lama menyebabkan masyarakat tergiur tawaran haji tanpa antre apa lagi biaya murah (di bawah 200 juta rupiah)," tegasnya lagi.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2024
Jaja mengingatkan, Kemenag meminta jika memilih haji bacpacker ini, harus benar-benar mengurus kelengkapan dokumen.
Ibadah Haji 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Arab Saudi Keluarkan Fatwa Tidak Sahnya Ibadah Haji Menggunakan Visa Tak Resmi
Menteri Agama dan Menteri Haji Arab Saudi Bertemu, Bahas Visa Hingga Layanan Jemaah Indonesia
Sesaat Lagi Wapres RI Bertemu Menteri Haji & Umrah Arab Saudi, Berharap Kuota Haji Terus Bertambah
Jemaah Haji Indonesia yang Pertama Dapatkan Smart Card Dari Arab Saudi, Apa Manfaatnya?
Menag Yaqut Pantau Persiapan Ibadah Haji 2024, Ingin Jadi yang Terbaik di Era Presiden Jokowi