Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Visa Lain - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.
Bahkan, Hilman mengungkapkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” kata Hilman melalui keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024).
Baca juga: BPKH Siapkan Uang Saku Rp665 Miliar Bagi Jemaah Haji Tahun 2024
Hal ini disampaikan Hilman menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.
Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ungkap Hilman.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.
Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2024
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Calon Jemaah Haji Wajib Baca! Ini Rencana Perjalanan Haji hingga Doa-doa Selama di Tanah Suci
Ibadah Haji 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menag Yaqut Pantau Persiapan Ibadah Haji 2024, Ingin Jadi yang Terbaik di Era Presiden Jokowi
Tips Dokter Agar Calon Jemaah Haji Bugar di Tanah Suci, Rutin Senam Haji Minimal 3 Kali Seminggu
Ikhtiar Jaga Kebugaran Tubuh dan Hindari Cedera Calon Jemaah, Kemenag Luncurkan Senam Haji
ASI Keluar di Masa Kehamilan, Perlukah Dikhawatirkan?
Lifter Rizki Juniansyah Siap Tampil ‘Brutal’ di Olimpiade Paris 2024