androidvodic.com

Aturan Seremonial Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2024, Maksimal Dilaksanakan 30 Menit - News

News - Simak inilah aturan seremonial keberangkatan maupun pelepasan jemaah haji 1445 H/2024 M.

Diketahui, keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.

Kementerian Agama (Kemenag) pun meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama.

Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.

Untuk itu, dalam hal ini Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024)

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," kata Arsad.

"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," lanjutnya.

Baca juga: Jemaah Haji Bakal Diangkut Maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, Ini Rincian Embarkasinya

Aturan Seremonial Keberangkatan Jemaah Haji yang Termuat dalam SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota, dengan ketentuan:

  • Waktu maksimal 30 menit;
  • Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di embarkasi, dengan ketentuan:

  • Waktu maksimal 30 menit;
  • Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
  • Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
  • Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap.

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi, dengan ketentuan:

  • Waktu maksimal 30 menit;
  • Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
  • Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.

(News/Latifah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat