androidvodic.com

Ingin Berhaji Pakai Visa Ziarah, 22 Jemaah Asal Banten Ditangkap, 2 WNI Jadi Tersangka - News

Laporan Wartawan News , Anita K Wardhani dan Khalidin Umar Barat dari Arab Saudi

News, MAKKAH - Pemerintah Saudi Arabia saat ini rupanya benar-benar mengetatkan aturan izin visa haji. Jika tak memegang visa haji resmi tak boleh melanjutkan ibadah.

Kabar terbaru dari Arab Saudi ada 22 Jemaah asal Banten dikabarkan ditangkap karena tak memegang visa resmi untuk berhaji.

Baca juga: Masuk Makkah Semakin Ketat, Bus Jemaah Haji Diperiksa Visa Haji

Ke 22 jemaah ini dikabarkan memegang visa ziarah. Ia bersama 2 orang pengelola travel yang memberangkatkan diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.

Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan ke 24 WNI yang terdiri dari 22 jemaah dan 2 pengelola jemaah haji  diperiksa Intel Kejaksaan Arab Saudi.

"22 orang ini ingin berhaji dengan visa ziarah mereka membayar dari Rp20 juta sampai Rp150 juta diperiksa Intel di Kejaksaan Aerab Saudi," kata Yusron B Ambary, Konjen RI di Jeddah dalam keterangan pers kepada Media Center Haji (MCH).

Baca juga: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Visa Lain

Kabar terbaru setelah diproses di Kejaksaan Saudi ke 22 jemaah ini tak ditahan karena mereka diketahui belum melaksanakan prosesi haji di Makkah.

KJRI pun dipanggil untuk mendampingi 22 orang itu.

Sementara 2 orang WNI berinisial MH dan JJ yang menjadi koordinator dan sopir bus menjadi tersangka.

"MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan. Mereka jadi tersangka," sambung Konjen.

Mereka bersalah karena dianggap mengelola dana jemaah sehingga kini kedua WNI ini ditahan di Madinah.

JAMAAH Calon Haji Indonesia saat berada di Makkah Almukaramah, Sabtu (25/5/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau agar pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah yang telah tiba di Makkah dilakukan setelah cukup beristirahat.
JAMAAH Calon Haji Indonesia saat berada di Makkah Almukaramah, Sabtu (25/5/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau agar pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah yang telah tiba di Makkah dilakukan setelah cukup beristirahat. (SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR/MCH 2024)

Ancaman hukuman, denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp216 juta dengan ancaman penjara 6 bulan dan 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.

Lantas bagaimana nasib 22 jemaah ini setelah mereka dibebaskan? 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat